Download this Blogger Template by Clicking Here!

Ad 468 X 60

Senin, 30 November 2015

Sejarah Nabi Muhammad


Sejarah Kelahiran Nabi Muhammad SAW Hingga Wafatnya
Kita sebagai ummat Islam yang beriman kepada Allah SWT, sudah menjadi keharusan untuk mengetahui sejarah nabi Muhammad Saw yang telah berjuang untuk Islam dan untuk ummatnya. Simak artikel mengenai kisah nabi muhammad dari lahir sampai wafat.

Ringkasan Sejarah Nabi Muhammad Saw dari Lahir Hingga Wafat
Satu-satunya rasul Allah yang diutus untuk semua ras dan golongan adalah nabi Muhammad saw. Karena itu ajarannya sangat universal; tidak hanya tentang ibadah dan keakhiratan, namun juga urusan-urusan diniawi yang mencakup semua sisi kehidupan manusia, mulai dari masalah makan hingga urusan kenegaraan. Namun demikian, masih banyak orang yang buta terhadap pribadi dan kehidupan beliau. Akibatnya, mereka terhalang untuk melihat dan merasakan kebenaran yang dibawanya.

1. Nama dan Gelar Nabi Muhammad Saw
Di dalam HR Bukhari dan Muslim disebutkan nama dan gelar Nabi Muhammad SAW, antara lain :
- Ahmad
- Al-Mahi
- Al-Hasyir
- Al-'Aqib
- Muqaffi
- Nabiyyuttaubah
- Nabiyyurrahmah.

Pengertian nama-nama nabi Muhammad Saw :
  • Ahmad : yang paling terpuji karena akhlak karimahnya, dan paling banyak memuji Allah.
  • Al-Mahi ( pengikis/penghapus) : karena Allah mengikis kekufuran dengan mengutusnya,
  • Al-Hasyir (penghimpun) : sebab nanti di hari kiamat seluruh manusia berhimpun di hadapan beliau, ada yang mengatakan di bawah perintah beliau.
  • Al-'Aqib (penutup) : karena beliaulah nabi dan rasul penutup.
  • Muqaffi (yang mengikuti) : maksudnya mengikuti dan melanjutkan jejak risalah para nabi.
  • Nabiyyuttaubah (nabi taubat) : meski beliau sudah ma'shum dalam artian bersih dari dosa, namun beliau banyak bertaubat. Dalam satu riwayat beliau bertaubat hingga 70 kali sehari, dan dalam riwayat lain hingga 100 kali.
  • Nabiyyurrahmah (nabi ramhat) : beliau adalah seorang nabi yang penuh kasih hatta dalam peperangan pun, diutusnya beliau ke bumi ini adalah sebagai rahmat bagi semesta alam.

Nama-nama tersebut berdasarkan penuturan beliau sendiri. Dan kita tahu bahwa setiap sabda beliau adalah berdasarkan wahyu. Jadi bisa disimpulkan bahwa yang memberi nama/gelar tersebut adalah Allah Swt.

2. Nasab Nabi Muhammad Saw
Di dalam buku Shahih Bukhari bab Mab’ats an-Nabiyyi saw, Imam Bukhari merincikan silsilah nasab Nabi Muhammad saw sebagai berikut: Muhammad saw bin Abdullah bin Abdul Muththalib bin Hasyim bin Abdu Manaf bin Qusyai bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luai bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin Nadhr bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’add bin Adnan.

Imam Bukhari menambahkan di dalam Kitab Tarikh al-Kabir: Adnan bin Udud bin Al-Maqum bin Nahur bin Tarh bin Ya’rab bin Nabit bin Ismail bin Ibrahim. Menurut para pakar – sebagaimana yang disebutkan oleh sejarawan Syekh Abdurrahman bin Yahya Al-Yamany –antara Adnan dan Ismail ada sekitar 40 kakek.

3. Kelahiran Nabi Muhammad Saw
Nabi Muhammad saw lahir di Makkah pada hari Senin tanggal 12 Rabi’ul Awwal tahun Gajah dalam keadaan yatim.

Penamaan tahun Gajah berkaitan dengan peristiwa pasukan Gajah yang dipimpin oleh Abrahah, Gubernur Yaman yang ingin menghancurkan Ka’bah. Namun sebelum sampai ke kota Makkah, mereka diserang oleh pasukan burung yang membawa batu-batu kerikil panas (lihat QS Al-Fil: 1-5).

Kelahiran Nabi Muhammad Saw bertepatan dengan tanggal 20 April 571 Masehi.

4. Masa Menyusui
Nabi Muhammad saw pertama kalinya disusui oleh ibunya Aminah dan Tsuwaibatul Aslamiyah. Namun itu hanya beberapa hari. Selanjutnya beliau disusui oleh Halimah As-Sa’diyah di perkampungan bani Sa’ad.

Nabi Muhammad saw tinggal bersama keluarga Halimah selama kurang lebih empat tahun. Di akhir masa pengasuhan keluarga Halimah ini terjadi pembedahan nabi Muhammad saw.

5. Muhammad Saw di Mata Penduduk Makkah
Sejak kecil Muhammad Saw jauh dari tradisi-tradisi jahiliyah dan tidak pernah melakukan penyembahan terhadap tuhan berhala. Namun demikian beliau tetaplah seorang yang santun dan jujur, karenanya beliau terkenal dengan gelar Al-Amien (orang yang terpercaya).

6. Pernikahan Nabi Muhammad Saw
Pada usia yang ke-25 tahun, Muhammad saw menikah dengan Khadijah binti Khuwailid, seorang janda kaya berusia 40 tahun. Pernikahan ini diawali dengan lamaran Khadijah kepada Muhammad saw setelah melihat dan mendengar kelebihan-kelebihan dan akhlaknya.

7. Isteri-isteri Rasulullah Muhammad Saw
Selain Khadijah, isteri-isteri beliau adalah: Saudah binti Zam’ah, Aisyah binti Abu Bakar, Hafshah binti Umar, Zainab binti Khuzaimah, Ummu Salamah (Hindun binti Umayyah), Zainab binti Zahsy, Juwairiyah binti Al-Harits, Ummu Habibah (Ramlah), Shafiyah binti Huyay, Maimunah binti Al-Harits dan Maria Al-Qibtiyah.

Nabi Muhammad menikahi mereka semua setelah Khadijah meninggal dunia. Dan mereka semua beliau nikahi dalam keadaan janda, kecuali Aisyah ra.

Jika dilihat dari faktor tiap pernikahan beliau, semuanya mempunyai hubungan yang kuat dengan dakwah dan ajaran Islam yang dibawanya.

8. Anak dan Putri Nabi Muhammad Saw
Anak dan putri nabi Muhammad saw adalah: Qasim, Zainab, Ruqayyah, Ummu Kultsum, Fathimah, Abdullah dan Ibrahim. Mereka semua lahir dari rahim Khadijah kecuali Ibrahim dari Maria Al-Qibtiah. Anak-anak beliau yang laki-laki semuanya meninggal sebelum usia dewasa.

9. Muhammad Saw Menjadi Rasul Allah
Turunnya wahyu pertama QS. Al-A’la: 1-5 di gua Hira pada hari Senin di bulan Ramadan pada usia yang ke 40 menjadi awal kerasulan Muhammad saw. Wahyu pertama tersebut berisi: "1) Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan, 2) Yang menciptakan manusia dari segumpal darah, 3) Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia, 4) Yang mengajari (manusia) dengan pena, 5) Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya."

Setelah menerima wahyu tersebut, Muhammad saw pulang menemui Khadijah dan mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dirinya. Khadijah menenangkan: "Bergembiralah! Demi Allah, Dia tidak akan pernah menyia-nyiakanmu. Demi Allah, engkau ini menghubungkan shilaturrahim (hubungan kerabat), berkata jujur, menanggung beban orang lemah, membantu orang yang tidak punya, memuliakan tamu, menolong orang-orang yang ditimpa bencana."

Khadijah lalu mempertemukannya dengan anak pamannya Waraqah bin Naufal, seorang pendeta Nasrani. Setelah menjelaskan peristiwa yang baru dialaminya di gua Hira, Waraqah menjelaskan bahwa yang datang kepada Muhammad saw itu adalah malaikat yang pernah datang kepada nabi Musa As.

"Andai kata aku masih hidup dan kuat di saat engkau diusir oleh kaummu" kata Waraqah.
"Apakah mereka akan mengusirku?" Tanya Muhammad Saw. "Ya…," jawabnya. (lihat HR Bukhari dan Muslim).

10. Nabi Muhammad Saw Hijrah ke Madinah
Nabi Saw hijrah ke Madinah pada tahun ke 13 kenabian yang bertepatan dengan tahun 622 M. Di dalam riwayat Ibnu Ishak dijelaskan bahwa beliau keluar dari rumahnya yang saat itu sedang dikepung oleh pasukan bersenjata kaum musyrik Makkah yang ingin membunuhnya. Lalu Allah Swt menidurkan mereka. Sambil membaca QS. Yasin: 1-9 beliau manaruh pasir di kepala mereka semua, kemudian pergi ke rumah Abu Bakar untuk hijrah bersama ke kota Madinah. Nabi Muhammad saw tiba di Madinah pada hari Senin tanggal 12 Rabiul Awwal tahun 1 Hijriyah.

11. Peperangan Nabi Muhammad Saw
Yang mendasari peperangan nabi Muhammad Saw adalah ayat-ayat berikut :

- "Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka dizhalimi." (Al-Hajj: 39).

- "Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas, sungguh Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas" (QS. Al-Baqarah: 190).
Dalam hal ini ada aturan-aturan perang, antara lain: Jangan membunuh anak-anak, orang tua, orang yang menyerah, pendeta dan petugas rumah ibadah yang tidak menyerang, hewan tanpa tujuan maslahat, jangan membunuh dengan cara yang sadis dan berlebihan (Tafsir Ibnu Katsir).

Dari sini jelas bahwa peperangan nabi Muhammad saw adalah sebagai upaya pembelaan terhadap hak, bukan wasilah untuk islamisasi apalagi balas dendam. Adapun jumlah peperangan yang diikutinya ada sebanyak 27 kali.

12. Akhlak Nabi Muhammad Saw
Allah SWT menggambarkan akhlak nabi Muhammad secara umum di dalam QS. Al-Qalam ayat 4: "Dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang luhur"

a. Kesabaran Nabi Muhammad Saw
Tidak sedikit beban yang ditanggung oleh nabi Muhammad saw dalam menyebarkan dakwah ajaran yang dibawanya. Ejekan, makian, perlakuan kasar dan ancaman pembunuhan diterimanya dari orang-orang musyrik Makkah. Namun itu semuanya tak membuat kesabarannya luntur.

Dalam riwayat Imam Bukhari dan Muslim diceritakan bahwa Uqbah bin Abu Mu’ith pernah mencampakkan kotoran onta kepada Rasulullah Muhammad saw sementara beliau dalam keadaan sujud. Beliau terus sujud hingga putrinya Fathimah datang membuangnya.

Perlakuan kasar kaum Quraisy semakin bertambah setelah pamannya Abu Thalib dan isterinya Khadijah meninggal dunia pada tahun 10 kerasulan. Karenanya beliau hijrah ke wilayah Thaif. Namun ternyata disini juga beliau tidak diterima, malah penduduk setempat menyuruh anak-anaknya untuk melemparinya dengan batu.

b. Kasih Sayang Nabi Muhammad Saw
Kasarnya tindakan pengusiran penduduk Thaif terhadap nabi Muhammad saw tidak membuat beliau serta merta mendoakan mereka dengan azab. Tapi justru sebaliknya: "Bahkan saya berharap agar Allah menjadikan dari keturunan mereka orang-orang yang menyembah Allah dan tidak berbuat syirik kepada-Nya sedikit pun," kata beliau saat malaikat penjaga gunung menawarkan kepadanya untuk menimpakan gunung Abu Qubaisy dan gunung yang di sebelahnya kepada penduduk Thaif. (Shahih Bukhari).

Dan bagaimana pun juga kasarnya perlakuan dan azab dari kaum musyrik penduduk Makkah kepadanya dan ummat pengikutnya, tapi itu tak membuatnya dendam kepada mereka di saat pembebasan Makkah pada tahun 8 H. Malah beliau saw memberikan amnesti besar-besaran kepada penduduk Makkah.

13. Keistimewaan yang Allah Berikan Kepadanya

a. Lima kelebihan yang tidak diberikan kepada orang sebelumnya
Dari Jabir bin Abdullah ra, nabi Muhammad saw bersabda: "Saya diberikan lima hal yang tidak diberikan kepada seorang pun sebelum saya;
  • diberi kemenangan dengan rasa takut (yang ditimpakan kepada musuh-musuhku) dalam jarak satu bulan perjalanan,
  • bumi dijadikan tempat shalat dan suci untukku, maka siapa pun di antara ummatku yang mendapatkan waktu shalat hendaklah dia melakukannya,
  • dihalalkan untukku harta ghanimah dan itu tidak dihalalkan kepada orang sebelum saya
  • diberi syafa’at
  • dahulu nabi diutus hanya kepada kaumnya, tetapi saya diutus kepada seluruh manusia." (HR. Bukhari dan Muslim)

b. Keistimewaannya di hari kiamat
Dari Anas ra., nabi Muhammad saw bersabda: "Saya adalah orang pertama yang diberikan syafaat pada hari kiamat nanti, nabi yang paling banyak pengikutnya di hari kiamat, dan orang pertama yang mengetuk pintu surga" (HR. Muslim).

Keistimewaan lainnya disebutkan di dalam riwayat Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda: "Saya adalah pemimpin anak-anak Adam pada hari kiamat nanti, saya orang pertama yang dibangkitkan dari kubur, dan saya orang pertama yang diberi syafaat (oleh Allah) dan orang pertama yang memberi syafaat (kepada ummat manusia)." (HR. Muslim).

14. Ibadah Beliau
Aisyah ra. Berkata: Rasulullah saw pernah shalat hingga dua kakinya membengkak. Lalu beliau ditegur, beliau menjawab: "Apakah aku tidak pantas menjadi hamba yang bersyukur?"

15. Nabi Muhammad Saw Wafat
Beliau saw wafat pada tanggal 12 Rabiul Awal tahun 11 Hijriyah di waktu Dhuha dengan usia 63 tahun.

Sebelum ruhnya dicabut, beliau membaca :
"مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ, اللهُـمّ اغفِـر لى وارحمنى وألحقنى بالرفيق الأعلى, اللهم الرفيق الأعلى."


* Referensi :
- A’rif Nabiyyaka Saw, Qism Ilmiy, Dar Al-Wathan, Riyadh
- Al-Mu’in ar-Raiq min Sirah Khairi al-Khalaiq, Prof. Dr. Sa’id M. Shaleh Shawabi, Risywan Kairo, 2008.
- Mushaf Al-Qur’an Terjemah, Pena, Jakarta, 2002
- Sirah Nabawiyah, Ibnu Katsir, Maktabah Syamilah
- Subul al-Huda wa ar-Rasyad, Maktabah Syamilah
- Tafsir Ibnu Katsir
- Raudhatul Anwar, Shafiurrahman Al-Mubarkafury, Pustaka Raja Fahd, Riyadh 1427 H
- Uyun al-Atsar, Maktabah Syamilah


Sumber Artikel :
: http://bloggerbondowoso24.blogspot.co.id/2013/05/sejarah-kelahiran-nabi-muhammad-saw.html#sthash.ORZOlZfs.dpuf

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →

0 komentar:

Jumat, 27 November 2015

Hukum Bunga Bank

HUKUM BUNGA BANK ( RIBA)

  • Dalam rangka menyempurnakan laku perbuatan amaliah bagi orang-orang yang telah mengaku beriman,maka tak ada masalah jika ilmu pengetahuan fiqih ini dihadirkan kembali berulang-ulang agar semakin menambah kejelasan dalam sikap dan perbuatan.Maka tulisan ini disusun dan di intisarikan dari berbagai sumber pokok serta hasil dari consensus (Ijma’) para ulama hanif,dikemas dengan bahasa yang simple agar mudah dipahami oleh kita yang awam. Jika sampai saat ini kita masih merasa ragu dengan berbagai statemen yang membingungkan mengenai hukum daripada bunga bank,dimana sebagian orang menyatakan ada yang membolehkan dan sebagian lagi ada yang mengharamkan,maka insyaAllah dalam tulisan ini kita akan mendapatkan penjabaran secara rinci dari sisi syareat,tareqat dan hakekat tentang perkara mana yang haram dan mana yang boleh terhadap produk-produk dari dunia perbankan ini.
    Tak dipungkiri bahwa pada era peradaban modern kini manusia sebagian besar tak dapat menghindar dari urusan dengan Bank.Segala aktifitas kehidupan manusia kini sepertinya telah dikendalikan / diatur oleh kekuasaan lembaga perbankan,bahkan penyelenggaraan lembaga keuangan Negara kini harus dikelola melalui perbankan guna mengatur ekonomi rakyatnya.
    Bank dahulu belum ada.Keberadaan Bank baru muncul pada sekitar abad ke 13 (Di Spanyol dibangun pada tahun 1401 M),dan pada tahun 1690, didirikan oleh kerajaan Inggris.Artinya pada masa-masa Nabi Muhammad memperkenalkan Islam ataupun sebelum itu,maka kehidupan manusia pada saat itu tidak mengenal adanya Bank.Namun toh peradaban dan kehidupan tetap saja berjalan.Maka artinya dunia perbankan ada karena diadakan oleh peradaban manusia pada generasi berikutnya.
    Bank pada dasarnya adalah memperdagangkan uang atau suatu usaha / bisnis dengan obyek yang menjadi dagangannya adalah uang serta mencari keuntungan dari perdagangan uang .Salah satu keuntungan yang di ambil atau didapatkan dari bank adalah dengan “menarik/memungut bunga”.Mau dipelintir kesana atau pelintir kesini atau dengan dalih apapun,maka tetap saja usaha bank tetap tak lepas dari merupakan sebuah usaha yang memperjual belikan dan atau mencari keuntungan dari berdagang uang serta mem-“bunga”-kan uang.
  •  
  • BANK BUKAN PRODUK ISLAM
    Lahirnya adanya sebuah usaha memperjual belikan uang dalam suatu system yang disebut BANK,maka tak lepas dari sejarah ataupun riwayat kehidupan masa lalu.Dimana dahulu ketika manusia belum mengenal system bank,adalah bermula dari “bank-bank” amatir (individu),yang dikenal dengan “Rentenir (lazim ada yang menyebut “Lintah darat”).Yakni ketika pada setiap zaman dalam kehidupan umat manusia yang selalu ada kondisi dimana ada kaum yang miskin dan ada kaum yang kaya.Dan ketika si miskin memerlukan biaya untuk usaha dan hidup karena tidak memiliki modal maka selalu ada pihak yang mampu / memiliki uang banyak yang meminjamkan kepada si miskin namun si miskin harus memgembalikan lebih besar dari pokok pinjaman.Maka sepanjang sejarah telah memperlihatkan realitas terjadinya kehancuran kehidupan si miskin akibat terlilit hutang yang kian menumpuk hingga beban bunga yang harus ditanggung semakin membelit dan mencengkik leher,dan akhirnya membuat kebinasaan.
    Nah,itulah yang disebut “Rentenir”.Maka saat ini seiring dengan perkembangan peradaban manusia,modus yang demikian pasti akan menolak jika disebut dengan sebutan itu,kini demikian tampak manis terselubung dibalik lembaga yang diformilkan yang bernama “bank”,dan telah menjadi kelaziman sebagai salah satu teknologi sah peradaban manusia.Maka sifat-sifat “Renten” atau memungut riba itu kini telah berganti nama menjadi “Profit sharing”
    Maka,dahulu ketika Islam hadir ditengah-tengah umat yang bobrok peradaban dan akhlak dengan merajalelanya kiprah para golongan “Renten” tersebut,Tuhan melalui Muhammad telah memperingatkan akan larangan RIBA (sistim renten,sekarang bunga bank-red.) dan memperingatkan akan dampak dahsyat bagi kemaslahatan kehidupan umat.
    SELURUH ULAMA YANG HANIF TELAH MENGHARAMKAN BUNGA BANK : Jika ada salah seorang atau dari beberapa ulama masakini yang berani membuat statemen bahwa bunga bank hukumnya tidak haram,maka perlu dipertanyakan kredibilats dan ilmu agama dari oknum ulama tersebut.Dan segeralah secepat mungkin kita menjauhi atau berlepas diri dari mereka.
  •  
  • PENGERTIAN RIBA
  • *Di bidang transaksi ekonomi, Islam melarang keras praktik riba. Al-Dhahabi dalam kitab Al-Kabair menjadikan riba sebagai salah satu perilaku dosa besar yang harus dijauhi. Secara sederhana riba berarti menggandakan uang yang dipinjamkan atau dihutangkan pada seseorang.
  • Dalam hal terjadinya penambahan dari pinjaman pokok yang diperbolehkan adalah manakala bukan datang atau mendapat persyaratan dari si pemberi pinjaman,melainkan atas inisiatif yang meminjam dengan ucapannya sendiri secara kerelaan hati (sighot nadzar).
  • Dalam Ghayatu al-Talchishi al-Murad Hamisy Bughyatu al-Mustarsyidin, Hlm. 129
  • عَمَّتِ الْبَلْوَى اَنَّ اَهْلَ الثَّرْوَةِ لاَ يُقْرِضُوْنَ اَحَدًا اِلاَّ بِزِيَادَةٍ، اِمَّا مِنْ نَوْعِ الْمُسْتَقْرِضِ اَوْغَيْرِهِ بِصِيْغَةِ النَّذْرِ … فَالْعُقُوْدُ الْمَذْكُوْرَةُ صَحِيْحَةٌ اِذَا تَوَفَّرَتْ شُرُوْطُهَا وَلاَ يَدْخُلُ ذَلِكَ فِى اَبْوَابِ الرِّبَا.
  • “Telah menjadi hal yang lumrah, bahwa orang yang memiliki harta tidak meminjamkan pada seorang pun kecuali disertai dengan tambahan. Adakalanya dari jenis yang dipinjamkan atau yang lainnya dengan sighot nadzar…. Maka akad-akad tersebut sah jika syarat-syaratnya sempurna. Dan hal tersebut tidak termasuk bab riba”.
  • Anjuran kebaikan dari hal pinjam meminjam :
    -Ini hal yang baik jika kita meminjam uang dan memberikan tambahan pada si pemberi pinjaman karena atas inisiatif yang meminjam,bukan karena tekanan yang memberi pinjaman.
    Dalam Nihayatu az-Zain, 242 :
  • وَجَازَ مِنْ غَيْرِ كَرَاهَةٍ (نَفْعٌ) يَصِلُ لِمُقْرِضٍ مِنْ مُقْتَرِضٍ (بِلاَ شَرْطٍ) فِى اْلعَقْدِ بَلْ يُسَنُّ ذَلِكَ لِلْمُقْرِضِ لِقَوْلِهِ e: (اِنَّ خِيَارَكُمْ اَحَاسِنُكُمْ قَضَاءً) وَاَحَاسِنُ جَمْعُ اَحْسَنَ. وَفِى رِوَايَةٍ: (اِنَّ خِيَارَكُمْ مَحَاسِنُكُمْ قَضَاءً). اِلَى اَنْ قَالَ : وَاْلاَوْجَهُ اَنَّ اْلإِقْرَاضَ مِمَّنْ تَعُوْدُ الزِّيَادَةُ بِقَصْدِهَا مَكْرُوْهٌ.
  • “Diperbolehkan tanpa hukum makruh adanya manfaat yang kembali pada orang yang meminjami dari orang yang berhutang jika tidak ada syarat dalam akad, bahkan hal tersebut disunahkan sebagaimana hadits Rasul , “Sesuatu yang paling baik diantara kamu sekalian adalah yang paling baik dalam mengembalikan pinjaman”. Lafad أحاسن disini adalah jama’ dari lafad أحسن . dalam riwayat lain disebutkan, “Sesuatu yang paling baik diantara kamu sekalian adalah yang paling baik dalam mengembalikan pinjaman”. Adapun pinjaman pada orang yang terbiasa meminta tambahan adalah makruh”.
  • DEFINISI RIBA
  • Secara etimologis (lughawi) riba (الربا) adalah isim maqshur, berasal dari “rabaa yarbuu”.Asal Arti kata riba adalah ziyadah yakni tambahan atau kelebihan.
  • Secara terminologis (istilah) riba adalah setiap kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai-tandingnya (nilai barang yang diterimakan).
    ( Ibnul Arabi) .
  • RIBA DALAM ISLAM ADA 2 JENIS :
  • 1.Riba Al-fadhl (ربا الفضل)
    2.Dan riba Al-nasi’ah (ربا النسيئة).
  • -Riba al-Fadhl disebut juga dengan riba jual beli adalah terdapat adanya persyaratan penambahan dalam jual-beli barang yang sejenis.
  • -Riba ini terjadi apabila seseorang menjual sesuatu dengan sejenisnya dengan tambahan,seperti menjual emas dengan emas, mata uang dirham dengan dirham, gandum dengan gandum dan seterusnya.
  • Dari hadits riwayat Bukhari dan Muslim :
  • “Bilal datang kepada Rasulullah SAW dengan membawa korma kualitas Barni (baik). Lalu Rasulullah SAW bertanya kepadanya, “Dari mana kurma itu ?”. Ia menjawab , “Kami punya kurma yang buruk lalu kami tukar bdli dua liter dengan satu liter”. Maka Rasulullah bersabda: “Masya Allah, itu juga adalah perbuatan riba. Jangan kau lakukan. Jika kamu mau membeli, juallah dahulu kurmamu itu kemudian kamu beli kurma yang kamu inginkan”.
  • 2.Riba an-Nasi’ah disebut juga riba hutang piutang adalah kelebihan (bunga) yang dikenakan pada orang yang berhutang oleh yang menghutangi pada awal transaksi atau karena penundaan pembayaran hutang.
  • Riba nasi’ah terbagi dua jenis ,yakni :
  • (1). A meminjamkan/menghutangkan uang atau benda berharga lain pada B. Bentuknya ada dua:
  • (a) A menetapkan tambahan (bunga) pada awal transaksi.
    (b) A tidak menetapkan bunga di awal transaksi, akan tetap saat B tidak mampu melunasi hutang pada saat yang ditentukan, maka A membolehkan pembayaran ditunda asal dengan bunga.
  • Dalam I’anatu al-Thalibin, Juz III, 53 :
  • وَاَمَّا الْقَرْضُ بِشَرْطِ جَرِ نَفْعٍ لِمُقْرِضٍ فَفَاسِدٌ قال ع ش: وَمَعْلُومٌ أَنَّ مَحَلَّ الْفَسَادِ إذَا وَقَعَ الشَّرْطُ فِي صُلْبِ الْعَقْدِ أَمَّا لَوْ تَوَافَقَا عَلَى ذَلِكَ وَلَمْ يَقَعْ شَرْطٌ فِي الْعَقْدِ فَلاَ فَسَادَ وَجُبِرَ ضُعْفُهُ مَجِىْءَ مَعْنَاهُ عَنْ جَمْعٍ مِنَ الصَّحَابَةِ. وَمِنْهُ الْقَرْضُ لِمَنْ يَسْتَأْجِرُ مِلْكَهُ أَىْ مَثَلاً بِأَكْثَرَ مِنْ قِيْمَتِهِ ِلأَجْلِ الْقَرْضِ إنْ وَقَعَ ذَلِكَ شَرْطًا إذْ هُوَ حِيْنَئِذٍ حَرَامٌ إجْمَاعًا وَإلاَّ كُرِهَ عِنْدَنَا وَحَرَامٌ عِنْدَ كَثِيْرٍ مِنَ الْعُلَمَاءِ قَالَهُ السُّبْكِى.
  • “Adapun pinjaman dengan syarat mengambil manfaat untuk orang yang meminjami adalah fasid. Asy-syubro Milsy berkata, “Telah diketahui bahwa objek rusaknya akad yakni apabila terjadi syarat dalam penentuan akad”.
  • (2). A membeli emas atau perak pada B dengan menunda penerimaannya/tidak langsung saling terima.
  • Perbedaan khasnya, riba nasi’ah adalah jual beli barang yang sama jenisnya tapi tidak secara kontan. Sedangkan riba fadhl adalah jual beli barang dengan kelebihan atau hutang piutang dengan bunga.
  • Ulama sepakat atas keharaman riba nasi’ah. Sementara terjadi ikhtilaf (beda pendapat) atas keharaman riba fadhl, tapi mayoritas mengharamkannya.
  • HUKUM RIBA DALAM ISLAM
  • Hukum riba adalah haram dan termasuk dari dosa besar karena akan menyebabkan kesengsaraan kaum dhuafa, menzalimi orang miskin, eksploitasi si kaya pada si miskin, menutup pintu sedekah dan kebajikan serta membunuh rasa empati antar manusia yang berbeda strata sosial ekonominya.MENGENAL PRODUK PERBANKAN YANG HARAM DAN YANG DIPERBOLEHKANKini sifat bank telah mengalami pergeseran dari masa awal keberadaannya,yakni dari sebuah lembaga resmi yang tadinya hanya melayani pinjaman modal dengan memungut bunga,maka kini telah melayani jasa-jasa dibidang keuangan yang disebut sebagai produk perbankan,meliputi jasa simpan,tarik tunai,pengiriman,deposito,valas,dsb. Maka masa kini sifat perbankan tidak hanya “memungut riba” saja,namun juga telah melayani berbagai produk yang yang tidak tergolong haram.1. PRODUK PERBANKAN YANG HARAM
    BERIKUT ITEM-ITEM HARAM,YANG HARUS DIJAUHI DARI BERURUSAN DENGAN DUNIA PERBANKAN :(1.1). MEMINJAM UANG DENGAN SYARAT BUNGA DI BANK.
    (1.2). KARTU KREDIT dengan mempersyaratkan membayar bunga.
    (1.3). MENABUNG / DEPOSITO DENGAN MENGHARAPKAN BUNGA BANK
    (1.4). JUAL BELI MATA UANG / VALAS DENGAN NIAT MENGGANDAKAN UANGPENJABARAN (1.1) :
    -MEMINJAM UANG DENGAN SYARAT BUNGA DI BANK.Meminjam uang atau mendapat tawaran pinjaman uang dari bank dengan mempersyaratkan adanya pengembalian tambahan dari pokok pinjaman yang disebut bunga pinjaman,apapun alasannya maka ini termasuk ke dalam berurusan dengan “RIBA”,maka RIBA / BUNGA UANG MENURUT AJARAN AGAMA APAPUN HUKUMNYA HARAMPENJABARAN (1.2) :
    -KARTU KREDIT
  • Adalah bentuk pinjaman uang yang telah di bakukan / fix,kemudian nasabah wajib membayar tunai maupun mengangsur dengan mempersyaratkan tambahan bunga yang harus dibayar dalam satu perhitungan pembayaran.
  • PENJABARAN (1.3) :
    – MENABUNG / DEPOSITO DENGAN MENGHARAPKAN BUNGA BANK
  1. Adalah seseorang yang menyimpan uangnya di bank dalam jumlah kecil maupun besar namun didalam hatinya mengharapkan mendapat keuntungan yakni dari bunga simpanan.
  • PENJABARAN (1.4) :
    -JUAL BELI MATA UANG / VALAS DENGAN NIAT MENGGANDAKAN UANG
  • Adalah bentuk perdagangan mata uang apa saja, dalam jumlah kecil maupun besar namun didalam hatinya mengharapkan mendapat keuntungan dari jual beli uang tersebut.Dalam hal ini termasuk laku perbuatan membeli dolar untuk kemudian ditukarkan kembali ke dalam mata uang lainnya ketika nilai mata uang itu merosot nilainya.
  • DALIL-DALIL ATAS PENGHARAMAN DARI ITEM-ITEM TERSEBUT DIATAS:
  • Telah sangat jelas bahwa kriteria dari produk-produk bank tersebut adalah telah timbul adanya persyaratan bunga,yang dalam koridor Islam disebut sebagai RIBA dan telah nyata-nyata diharamkan.
  •  
  • Berikut peringatan Tuhan yang melarang berurusan dengan “Bunga Bank” (baca:terlibat dengan RIBA) :
  • -“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Q.S.2. Al-Baqarah : 275 )
  • -“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. (QS.2. Al Baqarah:278)
  • Sabda Nabi Muhammad SAW :
  • -“Jabir berkata bahwa Rasulullah mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.” (H.R Muslim no. 2995 dalam kitab Al-Musaqqah)
  • Seluruh ‘ulama sepakat mengenai keharaman riba, baik yang dipungut sedikit maupun banyak. Seseorang tidak boleh menguasai harta riba; dan harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika pemiliknya sudah diketahui, dan ia hanya berhak atas pokok hartanya saja.
  • Berikut dampak dan azab Tuhan,jika nekad berurusan dengan “Bunga Bank” (baca:terlibat dengan RIBA) :
  • Allah swt berfirman;
    الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
  • “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.
    [QS Al Baqarah (2): 275].
  • يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
  • “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.[QS Al Baqarah (2): 279]
  • Sabda Nabi Muhammad SAW :
  • دِرْهَمُ رِبَا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلَاثِيْنَ زِنْيَةً
  • “Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat daripada enam puluh kali zina”. (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah).
  • الرِبَا ثَلاثَةٌَ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ, وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عَرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمَ
  • “Riba itu mempunyai 73 pintu, sedang yang paling ringan seperti seorang laki-laki yang menzinai ibunya, dan sejahat-jahatnya riba adalah mengganggu kehormatan seorang muslim”. (HR Ibn Majah).
  • لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّباَ وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ, وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
  • “Rasulullah saw melaknat orang memakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Belia bersabda; Mereka semua sama”. (HR Muslim)
  • Di dalam Kitab al-Mughniy, Ibnu Qudamah mengatakan :
  • “Riba diharamkan berdasarkan Kitab, Sunnah, dan Ijma’. Adapun Kitab, pengharamannya didasarkan pada firman Allah swt,”Wa harrama al-riba” (dan Allah swt telah mengharamkan riba) (Al-Baqarah:275) dan ayat-ayat berikutnya.
  • Sedangkan umat Islam telah berkonsensus mengenai keharaman riba.Dan Imam al-Syiraaziy di dalam Kitab al-Muhadzdzab menyatakan; riba merupakan perkara yang diharamkan dan dalam As-Sunnah ,telah diriwayatkan dari Nabi saw bahwasanya beliau bersabda :
  • “Jauhilah oleh kalian 7 perkara yang membinasakan”. Para shahabat bertanya, “Apa itu, Ya Rasulullah?”. Rasulullah saw menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan, menuduh wanita-wanita Mukmin yang baik-baik berbuat zina”. Juga didasarkan pada sebuah riwayat, bahwa Nabi saw telah melaknat orang yang memakan riba, wakil, saksi, dan penulisnya”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]…
  • 2. PRODUK PERBANKAN YANG DIPERBOLEHKAN (TIDAK HARAM)
  • Karena dunia perbankan disamping terdapat produk-produk yang haram (terutama dari hal yang telah jelas yakni adanya unsur RIBA,seperti yang dijelaskan diatas),maka juga terdapat produk-produk yang tidak termasuk haram atau artinya kita boleh berurusan dengan bank,yakni dengan pertamakali kita harus “BERI’TIQAD” / meniatkan didalam hati sbb :
  • 1.Memohon ampun kepada Tuhan ketika terpaksa harus berurusan dengan dunia perbankan.
    2.Berniat tidak berorientasi mengambil keuntungan bunga uang bank.
    3.Berupaya mencari solusi mencari lembaga bank lain yang tidak bersistem “Bunga” dikemudian hari atau selanjutnya.
  • BERIKUT HAL-HAL YANG DIPERBOLEHKAN KARENA TERPAKSA HARUS BERURUSAN DENGAN DUNIA PERBANKAN :
  • (2.1). MENYIMPAN UANG /MENABUNG DAN DEPOSITO DI BANK
    (2.2). PENGGAJIAN MELALUI BANK (Pay Roll)
    (2.3). MEMINJAM UANG DI BANK
    (2.4). MEMBELI BARANG DENGAN CARA KREDIT / MENGANGSUR DI BANK
    (2.5). MENJADI PEGAWAI DAN MENERIMA GAJI DARI BANK
    (2.6). KARTU KREDIT
    (2.7).MENERIMA HADIAH DARI PERUSAHAAN BANK
    (2.8). JUAL BELI MATA UANG / VALAS
  • PENJABARAN (2.1) :
    – MENYIMPAN UANG /MENABUNG DAN DEPOSITO DI BANK
  • Hal ini diperbolehkan asal tidak meniatkan diri mengharap bunga tabungan / deposito,tetapi hanya merupakan sarana aman dalam menyimpan uangnya.Perkara timbul bunga simpanan maka itu bukan kehendak kita.Sedangkan jika jumlah simpanannya besar dan menjadikan bunga yang didapat juga besar,maka tambahan dana dari simpanan pokok itu dapat dikatagorikan sebagai bagi hasil dari pihak bank yang telah memanfaatkan uang kita,maka sah-sah saja.Adapun jika kita ragu-ragu dengan uang tambahan tersebut dan menganggap sebagai Riba,maka baik jika tidak dipungut melainkan juga jangan ditolak,tetapi sangat bijak jika di sumbangkan kepada orang-orang yang tidak mampu.
  • PENJABARAN (2.2) :
    – PENGGAJIAN MELALUI BANK (Pay Roll).
    Saat ini lazim setiap perusahaan mensyaratkan penggajian pegawainya dibayarkan melalui system bank (Pay Roll),maka diperbolehkan karena tidak ada unsur hutang yang ada bunganya,bahkan kita telah membayar biaya administrasi bulanannya.(ATM)
  • PENJABARAN (2.3) :
    – MEMINJAM UANG DI BANK.
  • Ketika kita memerlukan suatu pembelian barang namun jika dengan kontan tidak mampu,maka meminjam uang dari bank dengan niat untuk membeli barang yang diperlukan diperbolehkan.Adapun timbulnya bunga bank yang harus dibayar,maka hal tersebut dikatagorikan bukan membayar bunga uang yang dipinjam melainkan telah menjadi satu bagian dari harga barang yang dibeli.Dengan catatan bahwa kita mempunyai penghasilan tetap sehingga tidak khawatir tidak mampu membayar hutangnya
    MEMBELI BARANG DENGAN CARA KREDIT / MENGANGSUR DI BANK
  • Contoh : Kedit KPR,kendaraan,renovasi,dll,sebab tidak termasuk sebagai berjual beli uang tetapi akad pertamanya adalah barang.Perkara ada bunga yang dipersyaratkan oleh bank,maka itu urusan bank sedangkan bagi kreditur obyeknya adalah barang dan bunga yang di pungut oleh bank bagi kreditur merupakan satu bagian dari harga sah yang tersepakati dan yang harus dibayar walaupun dengan cara mengangsur.
    MENJADI PEGAWAI DAN MENERIMA GAJI DARI BANK.
  • Karena keadaan pekerjaan yang sulit dan terpaksa memang harus menghidupi keluarga,maka bekerja di perusahaan bank dan menerima gaji dari bank diperbolehkan,dengan berniat diri tidak mengharap bunga bank.
  • 1.Menurut fatwa Syekh Jad al-Haq, salah satu Mufti Mesir,
  • -Memperoleh gaji/honorarium dari bank-bank tersebut dapat dibenarkan, bahkan kendati bank-bank konvensional itu melakukan transaksi riba.
    -Bekerja dan memperoleh gaji di sana pun masih dapat dibenarkan, selama bank tersebut mempunyai aktivitas lain yang sifatnya halal.
  • 2.Yusuf Qaradhawi termasuk ulama yang mengharamkan bank namun dalam soal gaji pegawai bank ia menyatakan bahwa :
  • “Apabila pegawai tersebut bekerja karena tidak ada pekerjaan di tempat lain maka ia dalam kondisi darurat. Dalam Islam, kondisi darurat menghalalkan perkara yang asalnya haram. Kebutuhan hidup termasuk kondisi darurat. Dalam konteks ini, maka pekerjaannya di bank hukumnya boleh”.
  • PENJABARAN (2.6) :
    – KARTU KREDIT
  • Jika kartu kredit itu bukan kita yang bikin atau di beri fasilitas oleh pihak lain dan bukan kita yang berkewajiban membayar angsuran.Dalam hal kita memiliki kartu kredit tidak berniat mengambil uang cash namun untuk keperluan membeli barang,maka masih diperbolehkan.Tetapi para ulama berbeda pendapat,ada yang mengharamkan dan ada yang membolehkan.Maka lebih baik hindari sajalah kartu kredit untuk lebih amannya.
  • PENJABARAN (2.7) :
    -MENERIMA HADIAH DARI PERUSAHAAN BANK.
    Hadiah adalah pemberian dari pihak lain kepada pihak kita tanpa mempersyaratkan adanya membayar bunga,maka diperbolehkan entah dari bank atau dari siapapun.
  • PENJABARAN (2.8) :
    – JUAL BELI MATA UANG / VALAS ATAUPUN MONEY CHANGER.
  • Jika kita karena adanya suatu keperluan dinas maupun bepergian ke lain Negara,yang mengharuskan melakukan penukaran mata uang dengan jual ataupun beli tanpa berniat mencari keuntungan dari penambahan transaksi tesebut,maka diperbolehkan.
  • II. DAMPAK NYATA KESENGSARAAN HIDUP AKIBAT BERURUSAN DENGAN BUNGA BANK :
  • 1.Lihat hutang Indonesia DAN TERSEOK-SEOKNYA EKONOMI INDONESIA
    -Kemerosotan,krisis,keterpurukan ekonomi Indonesia mau diakui atau tidak,karena akibat berurusan dengan IMF (baca:terlibat dengan RIBA / Rentenir Internasional).
    2.Lihat kisah-kisah kebangkrutan ekonomi keluarga dimana saja (termasuk saya sendiri).
    3.Lihat krisis ekonomi di Negara-negara berkembang di dunia (baca di berita-berita dunia).
    4.Menyebabkan kesengsaraan kaum dhuafa, menzalimi orang miskin, eksploitasi si kaya pada si miskin, menutup pintu sedekah dan kebajikan serta membunuh rasa empati antar manusia yang berbeda strata sosial ekonominya.
  • III. ULAMA YANG MENGHARAMKAN DAN YANG BERANI MENGHALALKAN BANK KONVENSIONAL:
    -ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHARAMKAN BANK KONVENSIONAL (Bank Kapitalis).
  • 1. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank.
    2. Majma’al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 Desember 1985;
    3. Majma’ Fiqh Rabithah al’Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406
    4. Keputusan Dar It-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979;
    5. Keputusan Supreme Shariah Court, Pakistan, 22 Desember 1999;
    6. Majma’ul Buhuts al-Islamyyah, di Al-Azhar, Mesir, 1965.
    7. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syari’ah.
    8. Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo menyatakan bahwa sistem perbankan konvensional tidak sesuai dengan kaidah Islam.
    9. Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung.
    10. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.
    11. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004, 28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004, dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.
  • -ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHALALKAN BUNGA BANK KONVENSIONAL
  • 1. Syekh Al-Azhar Sayyid Muhammad Thanthawi menilai bunga bank bukan riba dan halal.
    2. Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir. dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan
    3. Keputusan Majma al-Buhust al-Islamiyah 2002 membahas soal bank konvensional.
    4. A.Hasan Bangil, tokoh Persatuan Islam (PERSIS), secara tegas menyatakan bunga bank itu halal.
    5. Dr.Alwi Shihab dalam wawancaranya dengan Metro TV berpendapat bunga bank bukanlah riba dan karena itu halal.
  • IV. BISAKAH MANUSIA HIDUP TANPA HARUS BERURUSAN DENGAN RIBA (BUNGA BANK)? :
  • -Sangat bisa.
    -Di zaman modern sekarang inipun masih banyak orang-orang yang dapat menjalani kehidupan tanpa berurusan dengan dunia perbankan.Contoh para petani,para pengusaha mikro / kakilima,para pekerja dibidang informal ,dsb.
    -Orang-orang yang tidak berurusan dengan dunia bank dapat tetap melangsungkan kehidupannya karena memang kehidupan sehari-harinya dilandasi oleh jiwa yang sederhana,bebas hutang dan tidak kepinginan yang “neko-neko” / macam-macam.Jikalau toh beraktifitas,maka cukup dengan cara konvensional saja atau dengan tunai.
  • V. APAKAH ADA KEWAJIBAN ZAKAT ATAS UANG SIMPANAN DI BANK
  • Kewajiban atas zakat bagi setiap umat yang mampu,maka sebenarnya tidak terkait dengan uang simpanan di bank atau tidak.Apalagi jika dikaitkan dengan apakah bunga bank dalam jumlah besar harus dizakati atau tidak,maka justru itu hal yang harus dijauhi.
  • Maka zakat yang dikeluarkan bagi setiap umat yang mampu bukan berdasar uang simpanan dibank juga bukan dari bunga yang didapatkan,melainkan kewajiban zakat itu timbul ketika kita memiliki /menguasai harta benda ,barang berharga termasuk uang yang kita simpan di rumah atau di bank,kemudian telah mencapai standar nishab,artinya bilamana mencapai setahun dan telah mencapai batas nishab barulah kewajiban kita membayar zakat timbul.
  • VI. KESIMPULAN :
  • 1.Bahwa bank bukan produk Islam.
    *Sudah jelaslah riba bentuk apapun itu dilarang sebagaimana dengan pengharaman arak.
  • (1.1) -Riba dengan kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari kedua belah pihak yang membuat akad/transaksi
    -Sedangkan Bunga adalah sejumlah uang yang dibayar atau untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau prosentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku bunga modal.
  • (1.2) Dalam pandangan Fiqh Muamalah dan Ekonomi Islam bahwa antara riba dan bunga bank adalah sama. Mengapa demikian, dikarenakan secara riil operasional di perbankan konvensional, bunga yang dibayarkan oleh nasabah peminjam kepada pihak atas pinjaman yang dilakukan jelas merupakan tambahan. Karena nasabah melakukan transaksi dengan pihak bank berupa pinjam meminjam berupa uang tunai.
  • (1.3) Dalam pandangan Fiqh Muamalah dan Ekonomi Islam bahwa hukum antara riba dan bunga bank adalah haram. Karena hukum asal riba adalah haram baik itu dalam Al-Qur’an, Hadis, dan Ijtihad. Seluruh ummat Islam wajib untuk meninggalkannya, serta menjauhinya yakni dengan cara bertaqwa kepada Allah.
  • 2.DAMPAK BERGELIMANG DENGAN RIBA :
  • (2.1). Bagi jiwa manusia : hal ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri, sehingga tidak mengenal melainkan diri sendiri.
  • (2.2).Bagi masyarakat : Dalam kehidupan masyarakat hal ini akan menimbulkan kasta kasta yang saling bermusuhan.
  • (2.3). Bagi roda pergerakan ekonomi : Dari segi ekonomi, hal ini akan menyebabkan manusia dalam dua golongan besar yaitu orang miskin sebagai pihak yang tertindas dan orang kaya sebagai pihak yang menindas.
  • 3.Silahkan mau tunduk patuh terhadap peringatan-peringatan-Nya atau tidak,maka segala dampak resiko menjadi tanggung jawab masing-masing diri.
  • 3.Jika kita memang harus terpaksa berurusan dengan dunia perbankan atau produk-produk perbankan tanpa dapat menghindar,maka hendaknya perhatikan saja hal-hal yang boleh dan mana hal yang dilarang Tuhan seperti yang telah dipapar diatas.
  • 4.Maka laku perbuatan niat itu ada di dalam hati,yang tahu hanya diri sendiri dan Tuhannya.”Inna a’malu binniah”,Segala laku perbuatan itu dinilai Tuhan dari niat hatinya,kemudian membuktikannya.
  • 5.Jika sampai saat ini umat beriman yang masih berada dalam keadaan darurat belum dapat menghindar dari beururusan dengan dunia perbankan yang termasuk ke dalam katagory RIBA,(seperti Hutang di bank dengan mempersyaratkan bunga,membuka kartu kredit serta berharap memungut bunga bank,valas ,deposito,dsb),maka hendaknya secepat mungkin menyadari dan meniatkan diri untuk berhenti dari keadaan itu dan atau mengalihkan segala urusannya dengan lembaga pelayanan jasa keuangan yang Islami / sesuai syariah bagi umat yang memang memerlukan teknologi perbankan.
  • 6.Bahwa hal-hal yang telah menjadi larangan Tuhan jika tidak di penuhi,maka memang dalam jangka pendek seolah untung besar dan berasa manis,namun dalam jangka panjang realitas kehidupan telah memperlihatkan pelajaran nyata dengan dialaminya kebinasaan ataupun kebangkrutan ekonomi. 
  • Sumber :
  • _https://kelanadelapanpenjuruangin.wordpress.com/2013/09/09/hukum-bunga-bank-riba/
    http://www.surgaberita.com/2011/10/asal-mula-adanya-bank.html
    -http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
    http://www.alkhoirot.net/2012/04/hukum-bank-konvensional-dalam-islam.html
    -http://www.hadielislam.com/arabic/index.php?pg=fatawa%2Ffatwa&id=470
    -http://cerdasinspirasiku.blogspot.com/2012/04/riba-dan-bunga-bank-dalam-pandangan.html
    -http://kuliahhukum12.blogspot.com/2012/04/hukum-perbankan-syariah.html
    -http://cherudin.blogspot.com/2010/05/bab-1-pendahuluan-1.html
    -Al-Qur’an terjemah DEPAG RI.

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →

0 komentar: