Download this Blogger Template by Clicking Here!

Ad 468 X 60

Minggu, 20 Desember 2015

Widgets

Sejarah,hukum dan dasar berkurban


Sejarah,hukum dan dasar berkurban


Qurban

Qurban (kurban) adalah hewan tertentu yang disembelih bagi manusia untuk menjadi lebih dekat dengan kasih sayang Allah. Dalam fiqh qurban disebut "udhiyya" yang berarti hewan yang disembelih saat Idul Adha.
Qurban dilaksanakan pada bulan dzulhijjah karena  merupakan salah satu bulan suci bagi umat muslim dimana mereka diperintahkan untuk berqurban yaitu melakukan penyembelihan hewan qurban yang disyariatkan dalam hukum Islam seperti kambing, sapi, kerbau, unta,dan lain lain kemudian di bagikan kepada orang di sekitar kampung . Ada aturan khusus dalam hal penyembelihan hewan qurban dan ini membedakannya dengan penyembelihan hewan biasa
Semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari raya idul azha Pada setiap hari itu, umat Islam  disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu kampung di sekitarnya.
Keutamaan Qurban
Qurban dalam Islam mempunyai keistimewaan atau keutamaan, baik di dunia ini maupun di akhirat kelak. Hal ini dapat di ambil dari pernyataan Rasululah Saw sbb :
Artinya : Aisyah meriwayatkan, bahwa Nabi Saw bersabda : Tidak ada amal yang dilakukan oleh anak Adam pada hari nahr yang lebih dicintai Allah, selain mengalirkan darah (menyembelih hewan). Dan hewan yang disembelih itu kelak di hari kiamat akan datang (menemui orang yang qurban) lengkap dengan tanduk, kuku dan sepatu kakinya. Dan sesungguhnya darah akan diterima Allah  sebelum darah itu jatuh ke tanah. Karena itu lakukanlah qurban itu dengan seikhlas mungkin. (HR Tirmidzi).
Dari hadis ini lalu diimajinasikan, bahwa hewan qurban itu nanti di hari kiamat akan menjadi kendaraan ke surga. Itulah kebaikan qurban di akhirat. Sementara di dunia dapat memberikan gizi kepada orang-orang miskin. Karena sasaran utama daging qurban adalah untuk fakir miskin, kendati orang kaya, bahkan yang berqurbanpun boleh mencicipinya. Ini, dapat ditarik dari surat al-Haji di atas yang mengatakan ”maka makanlah sebagian (daging qurban itu) dan berikanlah (sebagian yang lain) kepada orang miskin yang tidak minta-minta maupun yang minta-minta”.
Hukum Berkurban

Sebagian menyatakan WAJIB bagi yang mampu (secara ekonomi) dan yang lain menyatakan sunnah muakkad. Untuk bagi yang mampu secara ekonomi sebaiknya berqurban dan tidak meninggalkannya karena #QurbanKitaQualitasKita dalam ketaatan pada perintah Allah SWT, apalagi Rasulullah telah “mengancam” bahwa :
Barangsiapa memiliki kelapangan, namun ia tidak berqurban, maka janganlah datangi mushalla kami” (HR. Ahmad)
Binatang yang Dibolehkan untuk Kurban
Binatang yang boleh untuk kurban adalah unta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan.
Dan dianggap memadai berkurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina.
.
Binatang-Binatang yang Tidak Dibolehkan untuk Kurban
Syarat-syarat binatang yang untuk kurban adalah binatang yang bebas dari aib (cacat). Karena itu, tidak boleh berkurban dengan binatang yang aib seperti di bawah ini:
  1. Binatang yang penyakitnya terlihat dengan jelas.
  2. Binatang yang buta dan jelas terlihat kebutaannya
  3. Binatang yang pincang sekali.
  4. Binatang yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.
  5. Binatang yang cacat, yaitu binatang yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.

Selain binatang yang lima di atas, ada binatang-binatang lain juga yang tidak boleh untuk di kurban, yaitu sebagai berikut:
  1. Hatma’ (ompong gigi depannya, seluruhnya).
  2. Ashma’ (yang kulit tanduknya pecah).
  3. Umya’ (buta).
  4. Taula’ (yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan).
  5. Jarba’ (yang banyak penyakit kudisnya).
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Hewan kurban disyaratkan tidak disembelih sesudah terbit matahari pada hari ‘Iduladha. Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari mana saja yang termasuk hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Setelah tiga hari tersebut tidak ada lagi waktu penyembelihannya.
Bergabung dalam Berkurban
Dalam berkurban dibolehkan untuk bergabung jika binatang korban itu berupa unta atau sapi (kerbau). Karena sapi (kerbau) atau unta berlaku untuk tujuh orang jika mereka semua bermaksud berkurban dan bertaqarrub kepada Allah SWT.
Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum dan adab seputar penyembelihan hewan, baik itu qurban ataupun yang lain.
Tata cara menyembelih hewan qurban
1.Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan. Dan ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu). Bila dia sengaja atau lupa atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka dianggap tidak sah dan hewan tersebut haram dimakan.
Dasarnya adalah keumuman firman Allah subḥānahu wa ta'āla (glorified and exalted be He):
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al-An’am: 121)
2.Yang menyembelih adalah orang yang berakal. orang gila tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena takdir darinya.
3.Yang menyembelih harus muslim atau ahli kitab (Bukan Yahudi atau Nasrani). Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas. Adapun ahli kitab, dasarnya adalah firman Allah :
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (Al-Ma`idah: 5)
Dan yang dimaksud ‘makanan’ ahli kitab dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana penafsiran sebagian salaf.
.
Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan qurban, tidak boleh disembelih oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada ahli kitab. Sebab qurban adalah amalan ibadah untuk taqarrub kepada Allah, maka tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang muslim. Wallahu a’lam.
4.. Terpancarnya darah
Dan ini akan terwujud dengan dua ketentuan:
1. Alatnya untuk menyembelih  harus tajam, terbuat dari besi atau batu tajam. Tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih.
2. Dengan memutus al-wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan. Inilah persyaratan dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan mempercepat kematian hewan tersebut.

http://shofaabdillah.blogspot.com

 http:/dewinursanti94.blogspot.com

SHARE THIS POST   

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →

2 komentar:

  1. ARTIKELNYA sangat membantu kami, terimakasih untuk infonya kak,infromasinya sangat membantu

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum...
    maaf mau nanya kak, apakah kurban satu ekor sapi ada batasan orang untuk kurban apa tidak?
    Wassalam
    Akikah Jogja

    BalasHapus