Minggu, 20 Desember 2015
Sejarah,hukum dan dasar berkurban
Sejarah,hukum dan dasar berkurban
Qurban
Qurban (kurban) adalah hewan
tertentu yang disembelih bagi manusia untuk menjadi lebih dekat dengan kasih
sayang Allah. Dalam fiqh qurban disebut "udhiyya" yang berarti hewan
yang disembelih saat Idul Adha.
Qurban dilaksanakan pada bulan
dzulhijjah karena merupakan salah satu
bulan suci bagi umat muslim dimana mereka diperintahkan untuk berqurban yaitu
melakukan penyembelihan hewan qurban yang disyariatkan dalam hukum Islam
seperti kambing, sapi, kerbau, unta,dan lain lain kemudian di bagikan kepada
orang di sekitar kampung . Ada aturan khusus dalam hal penyembelihan hewan
qurban dan ini membedakannya dengan penyembelihan hewan biasa
Semua umat
Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari raya idul azha Pada setiap hari itu, umat Islam disunnahkan untuk berqurban dimana mereka
menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat
Islam di suatu kampung di sekitarnya.
Keutamaan
QurbanQurban dalam Islam mempunyai keistimewaan atau keutamaan, baik di dunia ini maupun di akhirat kelak. Hal ini dapat di ambil dari pernyataan Rasululah Saw sbb :
Artinya : Aisyah meriwayatkan, bahwa Nabi Saw bersabda : Tidak ada amal yang dilakukan oleh anak Adam pada hari nahr yang lebih dicintai Allah, selain mengalirkan darah (menyembelih hewan). Dan hewan yang disembelih itu kelak di hari kiamat akan datang (menemui orang yang qurban) lengkap dengan tanduk, kuku dan sepatu kakinya. Dan sesungguhnya darah akan diterima Allah sebelum darah itu jatuh ke tanah. Karena itu lakukanlah qurban itu dengan seikhlas mungkin. (HR Tirmidzi).
Dari hadis ini lalu diimajinasikan, bahwa hewan qurban itu nanti di hari kiamat akan menjadi kendaraan ke surga. Itulah kebaikan qurban di akhirat. Sementara di dunia dapat memberikan gizi kepada orang-orang miskin. Karena sasaran utama daging qurban adalah untuk fakir miskin, kendati orang kaya, bahkan yang berqurbanpun boleh mencicipinya. Ini, dapat ditarik dari surat al-Haji di atas yang mengatakan ”maka makanlah sebagian (daging qurban itu) dan berikanlah (sebagian yang lain) kepada orang miskin yang tidak minta-minta maupun yang minta-minta”.
Hukum Berkurban
Sebagian menyatakan WAJIB bagi yang mampu (secara ekonomi) dan yang lain menyatakan sunnah muakkad. Untuk bagi yang mampu secara ekonomi sebaiknya berqurban dan tidak meninggalkannya karena #QurbanKitaQualitasKita dalam ketaatan pada perintah Allah SWT, apalagi Rasulullah telah “mengancam” bahwa :
“Barangsiapa memiliki kelapangan, namun ia tidak berqurban, maka janganlah datangi mushalla kami” (HR. Ahmad)
Binatang yang Dibolehkan untuk Kurban
Binatang yang
boleh untuk kurban adalah unta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain yang
tiga jenis ini tidak diperbolehkan.
Dan dianggap memadai berkurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina.
.
Dan dianggap memadai berkurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina.
.
Binatang-Binatang yang Tidak Dibolehkan untuk Kurban
Syarat-syarat
binatang yang untuk kurban adalah binatang yang bebas dari aib (cacat). Karena
itu, tidak boleh berkurban dengan binatang yang aib seperti di bawah ini:
- Binatang yang penyakitnya terlihat dengan jelas.
- Binatang yang buta dan jelas terlihat kebutaannya
- Binatang yang pincang sekali.
- Binatang yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.
- Binatang yang cacat, yaitu binatang yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.
Selain binatang yang lima di atas, ada binatang-binatang lain juga yang tidak boleh untuk di kurban, yaitu sebagai berikut:
- Hatma’ (ompong gigi depannya, seluruhnya).
- Ashma’ (yang kulit tanduknya pecah).
- Umya’ (buta).
- Taula’ (yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan).
- Jarba’ (yang banyak penyakit kudisnya).
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Hewan kurban
disyaratkan tidak disembelih sesudah terbit matahari pada hari ‘Iduladha.
Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari mana saja yang termasuk hari-hari
Tasyrik, baik malam ataupun siang. Setelah tiga hari tersebut tidak ada lagi
waktu penyembelihannya.
Bergabung dalam Berkurban
Dalam berkurban dibolehkan untuk bergabung jika
binatang korban itu berupa unta atau sapi (kerbau). Karena sapi (kerbau) atau
unta berlaku untuk tujuh orang jika mereka semua bermaksud berkurban dan bertaqarrub
kepada Allah SWT.
Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum dan adab seputar
penyembelihan hewan, baik itu qurban ataupun yang lain.
Tata cara menyembelih hewan qurban
1.Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan.
Dan ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa,
ataupun jahil (tidak tahu). Bila dia sengaja atau lupa atau tidak tahu sehingga
tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka dianggap tidak sah dan hewan
tersebut haram dimakan.
Dasarnya adalah keumuman firman Allah :
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama
Allah ketika menyembelihnya.” (Al-An’am: 121)
2.Yang menyembelih adalah orang yang berakal. orang
gila tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat
dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena takdir darinya.
3.Yang menyembelih harus muslim atau ahli kitab (Bukan Yahudi atau
Nasrani). Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas. Adapun ahli
kitab, dasarnya adalah firman Allah :
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal
bagimu.” (Al-Ma`idah:
5)
Dan yang dimaksud ‘makanan’ ahli kitab dalam ayat ini adalah sembelihan
mereka, sebagaimana penafsiran sebagian salaf.
.
Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan qurban, tidak boleh
disembelih oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada ahli kitab. Sebab qurban
adalah amalan ibadah untuk taqarrub kepada Allah, maka tidak sah kecuali
dilakukan oleh seorang muslim. Wallahu a’lam.
4.. Terpancarnya darah
Dan ini akan terwujud dengan dua ketentuan:
1. Alatnya untuk menyembelih harus tajam, terbuat dari besi atau batu tajam. Tidak boleh dari kuku, tulang,
atau gigi. Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih.
2. Dengan memutus al-wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi
tenggorokan. Inilah persyaratan dan batas minimal yang harus disembelih menurut
pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan
terpancar deras dan mempercepat kematian hewan tersebut.
http://shofaabdillah.blogspot.com
http:/dewinursanti94.blogspot.com
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →
Related Posts:
SEJARAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
ARTIKELNYA sangat membantu kami, terimakasih untuk infonya kak,infromasinya sangat membantu
BalasHapusAssalamualaikum...
BalasHapusmaaf mau nanya kak, apakah kurban satu ekor sapi ada batasan orang untuk kurban apa tidak?
Wassalam
Akikah Jogja