Jumat, 11 Desember 2015
Syarat Poligami
4 Syarat Poligami
Poligami
adalah salah satu di antara syariat Islam. Poligami juga adalah syariat yang
banyak juga ditentang di antara kaum muslimin. Yang katanya merugikan wanita,
menurut mereka yang memegang kaedah emansipasi perempuan.
Namun
poligami sendiri bukanlah seperti yang mereka pikirkan. Para ulama menilai hukum poligami dengan hukum yang
berbeda-beda. Salah satunya adalah Syaikh Mustafa Al-Adawiy. Beliau menyebutkan
bahwa hukum poligami adalah sunnah. Dalam kitabnya ahkamun nikah waz zafaf,
beliau mempersyaratkan 4 hal:
1- Seorang yang mampu berbuat adil
Seorang
pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh
ia condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman
kepada istri-istrinya yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
(yang artinya), “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih
cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam
keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)
Selain adil,
ia juga harus seorang yang tegas. Karena boleh jadi salah satu istrinya
merayunya agar ia tetap bermalam di rumahnya, padahal malam itu adalah jatah
bermalam di tempat istri yang lain. Maka ia harus tegas menolak rayuan salah
satu istrinya untuk tetap bermalam di rumahnya.
Jadi, jika
ia tak mampu melakukan hal itu, maka cukup satu istri saja. Allah Ta’ala
berfirman (yang artinya), “…kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat
adil, maka nikahilah satu orang saja…” (QS. An-Nisa: 3)
2- Aman dari lalai beribadah kepada Allah
Seorang yang
melakukan poligami, harusnya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan rajin
dalam beribadah. Namun ketika setelah ia melaksanakan syariat tersebut, tapi
malah lalai beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah
orang yang pantas dalam melakukan poligami.
Allah Ta’ala
berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di
antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka
berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14)
3- Mampu menjaga para istrinya
Sudah
menjadi kewajiban bagi suami untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga
agama dan kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, otomatis perempuan yang
ia jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para
istrinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.
Misalnya
seorang yang memiliki tiga orang istri, namun ia hanya mampu memenuhi kebutuhan
biologis untuk dua orang istrinya saja. Sehingga ia menelantarkan istrinya yang
lain. Dan hal ini adalah sebuah kezhaliman terhadap hak istri. Dampak yang
paling parah terjadi, istrinya akan mencari kepuasan kepada selain suaminya,
alias berzina. Wal iyyadzubillah!
Padahal Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Wahai para pemuda,
siapa saja di antara kalian yang memiliki kemapuan untuk menikah, maka
menikahlah…” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
4- Mampu memberi nafkah lahir
Hal ini
sangat jelas, karena seorang yang berpoligami, wajib mencukupi kebutuhan nafkah
lahir para istrinya. Bagaimana ia ingin berpoligami, sementara nafkah untuk
satu orang istri saja belum cukup? Orang semacam ini sangat berhak untuk
dilarang berpoligami.
Allah Ta’ala
berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah,
hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada
mereka dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 33)
Demikian
tulisan singkat tentang poligami. Poligami adalah syariat mulia yang bisa
bernilai ibadah. Namun untuk melaksanakan syariat tersebut membutuhkan ilmu,
dan terpenuhi syarat-syaratnya. Jika anda merasa tidak mampu memenuhi 4 syarat
di atas, maka jangan coba-coba untuk berpoligami.
Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →
Related Posts:
BERITA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: