
Yang dimaksud dengan anak dalam
pembahasan ini mencakup anak lelaki dan wanita. Hak anak sangatlah
banyak. Yang terpenting adalah tarbiyah (memberikan pendidikan),
yaitu mengembangkan agama dan akhlak mereka sehingga hal itu menjadi
bagian terbesar dalam kehidupan mereka. Allah Ta’ala berfirman (yang
artinya),
“Wahai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluarga kalian dari api neraka yang kayu bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim: 6).
Salah satu hak anak adalah tidak
mengistimewakan salah satu di antara mereka dibandingkan saudaranya yang
lain, dalam hal pemberian dan hibah. Tidak boleh memberikan sesuatu
kepada salah seorang anaknya sedangkan dia tidak memberikan kepada
anaknya yang lain. Hal tersebut termasuk perbuatan curang dan zalim,
padahal Allah Ta’ala tidak mencintai orang-orang yang zalim. Perbuatan
semacan itu akan menyebabkan kekecewaan anak yang tidak diberi
dan menimbulkan permusuhan di antara mereka, bahkan terkadang permusuhan
terjadi antara anak yang tidak diberi dengan orang tua mereka.
Di dalam Shahihain (kitab
Shahih Bukhari dan Shahih Muslim), terdapat riwayat dari Nu’man
bin Basyir, bahwa bapaknya (yakni Basyir bin Sa’ad) telah memberikan
kepadanya seorang budak sahaya. Kemudian ia memberitahukan itu kepada
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepada Basyir, “Apakah seluruh anakmu engkau berikan sama seperti ini?”
Dia menjawab, “Tidak.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kembalikanlah!”
Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Bertakwalah kalian kepada Allah dan bersikaplah adil kepada anak-anak kalian.”
Dalam lafal lain disebutkan, “Carilah saksi orang lain, karena aku tidak mau menjadi saksi atas perbuatan curang.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyebut sikap melebihkan salah satu anak dalam hal pemberian dengan
istilah “perbuatan curang”. Perbuatan curang adalah kezaliman dan
hukumnya haram.
Bila terjadi kondisi ketika orang tua
perlu memberikan suatu barang yang dibutuhkan oleh seorang anak, namun
orang tua tersebut tidak memberikan kepada anak yang lain karena anak
tersebut tidak membutuhkannya — misalnya salah seorang anak membutuhkan
alat tulis, berobat, atau menikah — maka dalam kasus seperti ini
hukumnya tidak mengapa mengistimewakan salah seorang anak atas anaknya
yang lain, karena hal ini sesuai dengan kebutuhan sehingga hukumnya sama
seperti memberi nafkah.
Berjumpa lagi dengan kami agenS128 , dan kali ini kami infokan kembali bahwa kami akan memberikan bonus setiap harinya hanya untuk para member setia kami, dan hadiah yang akan kami berikan adalah bonus setiap harinya sebesar 5% , klaim sekarang juga hanya dengan bermain diagen kami , AGEN TERPERCAYA SE - INDONESIA ,
BalasHapusAyo Daftarkan Diri Anda Sekarang Juga :) :D
Untuk Info Lebih Lanjut Bisa Menghubungi Kami sekarang juga Di Kontak Kami Di Bawah Ini :
BBM : D8B84EE1 atau AGENS128
WA : 0877-8922-1725