Minggu, 03 Januari 2016
Jika Orang Kafir Masuk Islam, Bagaimana Status Amalannya Sebelum Masuk Islam?
Jika Orang Kafir Masuk Islam, Bagaimana Status
Amalannya Sebelum Masuk Islam?
Jumat, 12
April 13
|
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda:
إِذَا أَسْلَمَ الْعَبْدُ فَحَسُنَ إِسْلَامُهُ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ كُلَّ حَسَنَةٍ كَانَ أَزْلَفَهَا وَمُحِيَتْ عَنْهُ كُلُّ سَيِّئَةٍ كَانَ أَزْلَفَهَا ثُمَّ كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ الْقِصَاصُ الْحَسَنَةُ بِعَشْرَةِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ وَالسَّيِّئَةُ بِمِثْلِهَا إِلَّا أَنْ يَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا
" Jika seorang hamba masuk Islam, dan bagus
keislamannya, maka Allah akan (memerintahkan kepada malaikat untuk) menulis
semua kebaikan yang pernah dilakukannya, dan dihapuskan darinya semua
kejelekan yang pernah dilakukannya. Kemudian setelah itu ada qishash, satu
kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus. Sedang
keburukan dengan balasan yang sama, kecuali jika Allah mengampuninya."
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasaa'i rahimahullah
(2/267-268) dari jalur Shofwan bin Shalih, dia berkata:" Telah mengabarkan
kepada kami al-Walid, dia berkata:' Telah mengabarkan kepada kami Malik dari
Zaid bin Aslam dari 'Atha' bin Yasar dari Abu Sa'id al-Khudry radhiyallahu
'anhu berkata:" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:'
(Lalu beliau menyebutkan hadits tersebut di atas).'"
Saya berkata:" Dan ia(hadis ini) sanadnya
shahih, Imam al-Bukhari mencantumkannya secara mu'alaq dalam kitabnya Shahih
al-Bukhari. Lalu beliau berkata:' Malik berkata:' Telah mengabarkan kepadaku
Zaid bin Aslam dengan hadits tersebut, namun tanpa penyebutan "penulisan
kebaikan". Dan hadits tersebut telah diriwayatkan secara maushul/muththashil
(bersambug sanadnya) oleh al-Hasan bin Sufyan, al-Bazzar, al-Isma'ili dan
ad-Daruquthni dalam kitab "Ghara'ib Malik" serta al-Baihaqi dalam
asy-Syu'ab (Syu'abul Iman) dari jalur-jalur yang lain dari Malik dengan sanad
tersebut."
Al-Hafizh (Ibnu Hajar) rahimahullah di dalam
Al-Fath (Fathul Bari 1/82) berkata:" Dan telah valid dalam semua
riwayat apa yang terluput (tidak tercantum) dari riwayat imam al-Bukhari,
yaitu tentang penulisan amalan-amalan baik yang dilakukan sebelum masuk
Islam. Dan sabda Nabi: كتب الله (Allah menuliskan) maksudnya adalah, Allah memerintahkan kepada para
Malaikat untuk menulisnya. Dan riwayat milik imam ad-Daruquthni dari jalur
Zaid bin syu'aib, dari Malik dengan lafazh:
" يقول الله لملائكته اكتبوا "
" Allah berfirman kepada para malaikai-Nya:
"Tulislah oleh kalian... "
Lalu ada yang mengatakan:" Sesungguhnya
penulis (Al-Bukhari) rahimahullah sengaja tidak mencatumkan apa yang
diriwayatkan oleh ulama lainnya, karena kata tersebut memang musykil
(problem/membingungkan) menurut kaidah. Al-Mazari berkata:" Orang kafir
tidak seperti itu, mereka tidak diberi pahala atas amal shalih yang
dikerjakannya pada waktu ia masih syirik. Sebab syarat taqarrub (ibadah untuk
mendekatkan diri kepada Allah) adalah hendaknya si pelaku mengetahui kepada
siapa amal itu dipersembahkan, dan orang kafir tidak seperti itu. Al-Qadhi
'Iyadh mengikutinya (al-Maziri) dalam menyetujui problem (kebingungan) ini.
Namun An-Nawawi menganggapnya lemah, dan beliau rahimahullah berkata:"
Yang benar adalah apa yang menjadi pendapat para Muhaqqiq (peneliti) -bahkan
sebagian mereka menukil adanya ijma' dalam masalah ini- bahwasanya orang
kafir jika melakukan amalan-amalan yang baik, seperti sedekah, silaturahim,
kemudian masuk Islam dan mati di atas Islam, maka pahala/balasan semua amal
itu dicatat untuknya. Adapun klaim bahwa hal ini menyelisihi kaidah, maka
tidak bisa diterima. Sebab, kadangkala sebagian amalan-amalan orang kafir
diperhitungkan/dianggap di dunia, seperti kaffaratuzh-zhihar (denda zhihar).
Maka ia tidak wajib mengulanginya (membayar kaffarah zhihar) jika telah masuk
Islam, dan ia (kaffarat yang dibayarkan ketika masih kafir) telah
mencukupinya." sampai di sini perkataan al-Hafizh rahimahullah.
Kemudian Al-Hafizh berkata:" Dan yang benar
adalah bahwasanya penulisan pahala untuk seorang muslim (atas amalan yang
dilakukan ketika kafir), yang penulisan itu terjadi ketika dia telah masuk
Islam -sebagai bentuk karunia dan kebaikan dari Allah- tidak mengharuskan
kalau hal itu dikarenakan amalannya yang dilakukan dalam keadaan kafir
diterima. Dan hadits ini hanya berisi kandungan tentang penulisan pahala,
tidak menyinggung tentang penerimaannya (amalan). Dan bisa jadi diterimanya
amalan tersebut dikaitkan (tergantung) pada keislamannya, sehingga ia
(amalannya) akan diterima dan diberi pahala jika masuk Islam, jika tidak maka
tidak (tidak diterima dan diberi pahala). Dan pendapat ini kuat.
Dan Ibrahim al-Harbi, Ibnu Bathal dan selainnya dari
kalangan ulama terdahulu serta al-Qurthubi, dan Ibnul Munir dari kalangan
ulama belakangan menyatakan secara tegas/pasti seperti apa yang dinyatakan
oleh an-Nawawi rahimahullah.
Ibnul Munir berkata:" Yang menyelisihi kaidah
adalah, klaim bahwa ditulis/dicatat hal tersebut (pahala amalan) ketika
pelakunya masih dalam keadaan kafir. Dan adapun kalau Allah menambahkan
pahala amalan yang dahulu dilakukannya (sebelum masuk Islam) berupa sesuatu
(amalan) yang dianggapnya sebagai kebaikan kepada kebaikan-kebaikannya ketika
dia Islam maka hal ini tidak mengapa (boleh terjadi). Seperti jika Dia
(Allah) memberikan anugerah pahala kepadanya dari awal, tanpa beramal. Juga
seperti ketika Allah memberikan karunia kepada orang yang lemah (tidak mampu
beramal) dengan memberinya pahala amalan yang biasa dia lakukan ketika dia
mampu (melaksanakan amal-amal kebaikan tersebut). Maka, jika boleh terjadi
penulisan pahala bagi seseorang padahal dia tidak beramal sama sekali, maka
ditulis baginya pahala amalan yang dia kerjakan namun tidak terpenuhi
syaratnya tentu boleh terjadi."
Selain itu dia berdalil bahwasanya orang yang
beriman dari kalangan Ahli Kitab diberi pahala dua kali, sebagaimana
ditunjukkan oleh al-Qur'an dan hadits shahih. Dan kalau dia mati di atas
keyakinannya yang pertama, tidak akan bermanfaat sedikitpun amalan shalihnya,
akan tetapi ia (amalan shalihnya) menjadi seperti debu yang berterbangan
(sia-sia). Maka ini menunjukkan bahwa pahala amalannya yang pertama ditulis
untuknya, ditambahkan kepada amalannya yang kedua (setelah masuk Islam).
Dan juga berdalil dengan sabda Nabi shallallahu
'alaihi wasallam ketika ditanya oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anha tentang Ibnu
Jad'an dan apa yang diperbuatnya berupa amalan kebaikan, apakah bermanfaat
baginya? Maka beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:"
Sesungguhnya dia tidak satu hari pun pernah mengucapkan:' Ya Rabbku ampunilah
kesalahanku pada hari pembalasan.'" Maka ini menunjukkan bahwa
seandainya dia mengucapkannya setelah masuk Islam, niscaya apa yang
diamalkannya ketika dia masih dalam keadaan kafir akan bermanfaat
baginya."
Saya (Al-Albani rahimahullah) berkata:"
Dan ini yang benar, yang tidak boleh ada pendapat yang menyelisihinya
dikarenakan banyaknya hadits-hadits yang mendukungnya. Oleh sebab itu
as-Sindy rahimahullah berkata dalam catatan kakinya terhadap kitab sunan
an-Nasaa'i:' Dan hadits ini menunjukkan bahwa kebaikan-kebaikan orang kafir
tertahan, jika ia masuk Islam maka diterima (amalannya), dan jika tidak maka
ditolak. Oleh karena itu, maka firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
(والذين كفروا أعمالهم كسراب) النور 29
" Dan orang-orang kafir amal-amal mereka adalah
laksana fatamorgana …" (QS. An-Nuur: 39)
Berlaku atau diterapkan untuk orang-orang yang mati
dalam keadaan kafir, dan yang zhahir adalah tidak adanya dalil yang
menyelisihi hal itu. Dan karunia Allah lebih luas dari ini dan lebih banyak,
maka tidak ada sesuatu yang mustahil di dalamnya. Dan hadits tentang keimanan
yang menghapus apa-apa yang terjadi sebelumnya adalah dalam masalah dosa-dosa
bukan dalam masalah kebaikan.'"
Saya (Al-Albani rahimahullah) berkata:"
Dan seperti ayat yang disebutkan oleh as-Sindy rahimahullah adalah ayat-ayat
lain yang menjelaskan seputar terhapusnya amalan seseorang disebabkan
perbuatan syirik. Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
(وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ) الزمر 65
" Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu
dan kepada (nabi-nabi) sebelummu:"Jika kamu mempersekutukan (Allah),
niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang
merugi."(QS. Az-Zumar: 65)
Maka semuanya diterapkan kepada orang-orang yang
mati dalam keadaan musyrik. Dan di antara dalil yang menunjukkan hal itu
adalah firman-Nya Subhanahu wa Ta'ala:
(وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ)البقرة217.
" …Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari
agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia
amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka
kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah: 217)
Dalam hadits ini ada dalil yang jelas bahwasanya
orang kafir jika masuk Islam maka amalan shalihnya di masa Jahiliyah (sebelum
dia masuk Islam, ed) akan bermanfaat baginya. Berbeda keadaannya jika ia mati
di atas kekafirannya, maka ia (amalannya) tidak bermanfaat baginya, bahkan
akan hapus disebabkan karena kekafirannya.
|

Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →
Related Posts:
BERITA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: