Minggu, 03 Januari 2016
Hukum Murtad Dalam Islam
Top of Form
Bottom of Form
Hukum Murtad Dalam Islam
وَلاَ يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّىَ يَرُدُّوكُمْ
عَن دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُواْ وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ
وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَـئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ
وَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“ Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai
mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya
mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia
mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di
akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. “ ( Qs Al Baqarah : 217 )
Pengertian Riddah :
Riddah secara bahasa adalah kembali ke belakang,
sebagaimana firman Allah swt :
وَلا تَرْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِكُمْ فَتَنْقَلِبُوا
خَاسِرِينَ
“ Dan janganlah kamu lari kebelakang (karena takut
kepada musuh), maka kamu menjadi orang-orang yang merugi.”( Qs Al Maidah : 21 )
Adapun pengertian Riddah secara syar’I para ulama
berbeda di dalam mendefinisikannya, diantaranya sebagai berikut :
Berkata Al Kasani ( w : 587 H ) dari madzhab Hanafi :
أما ركن الردة فهو إجراء كلمة الكفر على اللسان بعد وجود
الإيمان.
“ Riddah adalah mengucapkan kata-kata kekafiran
setelah dia beriman. “ (Bada’I Shonai’ : 7/134 )
Berkata : As Showi ( w : 1241 H ) dari madzhab Maliki
:
الردة كفر مسلم بصريح من القول، أو قول يقتضي الكفر، أو
فعل يتضمن الكفر
“ Riddah adalah seorang muslim yang kembali menjadi
kafir dengan perkataan yang terang-terangan, atau perkataan yang membawa kepada
kekafiran, atau perbuatan yang mengandung kekafiran .“ ( Asyh As
Shoghir : 6/144 )
Berkata Imam Nawawi ( w : 676 H ) dari madzhab
Syafi’i :
الردة هي قطع الإسلام بنية أو قول كفر أو فعل سواء قاله
استهزاء أو عنادًا أو اعتقادًا
“ Riddah adalah memutus Islam dengan niat atau
perkataan, atau dengan perbuatan, baik dengan mengatakan hal tersebut karena
mengolok-ngolok, atau karena ngeyel, atau karena keyakinannya “ (Minhaj
ath-Thalibin : 293)
Berkata Al Bahuti dari madzhab Hambali :
المرتد شرعاً الذي يكفر بعد إسلامه نطقاً أو اعتقاداً، أو شكاً، أو فعلاً
“ Al Murtad secara syar’I yaitu seseorang yang
kafir sesudah Islam, baik dengan perkataan, keyakinan, keragu-raguan, ataupun
dengan perbuatan “ ( Kasyaf a Qina’ : 6/136 )
Dari beberapa pengertian di atas bisa disimpulkan
bahwa Riddah adalah :
“ Kembalinya seorang muslim yang berakal dan baligh
menjadi kafir kembali dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari seseorang,
baik itu melalui keyakinan, perkataan, maupun perbuatannya. “
Macam-macam Riddah :
Jika kita mengambil pengertian Iman dari para ulama salaf
yang menyebutkan bahwa Iman mencakup perkataan dan perbuatan, maksudnya adalah
perkataan hati dan anggota badan, serta perbuatan hati dan badan. Maka
Riddah pun demikian mencakup empat hal sebagaimana dalam keimanan.
Keterangannya sebagai berikut :
Pertama : Riddah dengan perkataan hati ; seperti mendustakan
firman-firman Allah, atau menyakini bahwa ada pencipta selain Allah swt.
Kedua : Riddah dengan perbuatan hati, seperti :
membenci Allah dan Rasul-Nya, atau sombong terhadap perintah Allah. Seperti
yang dilakukan oleh Iblis ketika tidak mau melaksankan perintah Allah swt untuk
sujud kepada Adam, karena kesombongannya.
Ketiga : Riddah dengan lisan : seperti mencaci maki Allah dan
Rasul-Nya, atau mengolok-ngolok ajaran Islam.
Keempat : Riddah dengan perbuatan : sujud di depan
berhala, menginjak mushaf.
Seorang muslim menjadi murtad, jika melakukan empat
hal tersebut sekaligus, ataupun hanya melakukan salah satu dari keempat
tersebut.
Kapan Seorang Muslim dikatakan Murtad ?
Jika dilakukan atas kehendaknya dan kesadarannya.
Adapun jika dipaksa maka tidak termasuk dalam katagori murtad. Sebagaimana
firman Allah swt :
مَن كَفَرَ بِاللّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ
أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَـكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ
صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“ Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia
beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir
padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi
orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya
dan baginya azab yang besar.” ( Qs An Nahl : 106 )
Bagaimana dengan rasa was-was ?
Adapun rasa was-was yang ada di dalam hati, maka itu
tidak mempengaruhi keimanan seseorang selama dia berusaha untuk mengusirnya.
Kita dapatkan para sahabat pernah merasakan seperti itu juga, sebagaimana dalam
hadist Abdullah bin Mas’ud ra, bahwasanya ia berkata :
سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَنْ الْوَسْوَسَةِ قَالَ تِلْكَ مَحْضُ الْإِيمَانِ
"Nabi saw pernah ditanya mengenai perasaan
waswas, maka beliau menjawab: 'Itu adalah tanda keimanan yang murni (benar)
'." ( HR
Muslim )
Hal ini dikuatkan dengan hadist Abu Hurairah ra,
bahwa Rasulullah sw :
لَا يَزَالُ النَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ حَتَّى يُقَالَ
هَذَا خَلَقَ اللَّهُ الْخَلْقَ فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ
شَيْئًا فَلْيَقُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ
"Manusia senantiasa bertanya-tanya hingga
ditanyakan, 'Ini, Allah menciptakan makhluk, lalu siapakah yang menciptakan
Allah', maka barangsiapa mendapatkan sesuatu dari hal tersebut, maka hendaklah
dia berkata, 'Aku beriman kepada Allah'." ( HR Muslim )
Hukum Murtad
Orang yang murtad boleh dibunuh dan halal darahnya.
Jika telah dijatuhi hukuman mati, maka tidak dimandikan dan disholatkan serta
tidak dikuburkan di kuburan orang-orang Islam, tidak mewarisi dan tidak
diwarisi. Tetapi hartanya diambil dan disimpan di Baitul Mal kaum
muslimin.
Dalilnya adalah Abdullah bin Mas’ud ra, bahwasanya
Rasulullah saw bersabda :
لَا يَحِلُّ دَمُ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا
إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا ثَلَاثَةُ نَفَرٍ
التَّارِكُ الْإِسْلَامَ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي
وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ
“ Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi
bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah utusan
Allah, kecuali dari tiga orang berikut ini; seseorang yang murtad dari Islam
dan meninggalkan jama'ah, orang yang telah menikah tapi berzina dan seseorang
yang membunuh orang lain." ( HR Muslim )
Ini dikuatkan dengan hadits Ikrimah, bahwasanya ia
berkata :
أُتِيَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِزَنَادِقَةٍ
فَأَحْرَقَهُمْ فَبَلَغَ ذَلِكَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ لَوْ كُنْتُ أَنَا لَمْ
أُحْرِقْهُمْ لِنَهْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا
تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ وَلَقَتَلْتُهُمْ لِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
“ Beberapa orang Zindiq diringkus dan dihadapkan
kepada Ali ra, lalu Ali membakar mereka. Kasus ini terdengar oleh Ibnu Abbas,
sehingga ia berkata : Kalau aku, tak akan membakar mereka karena ada larangan
Rasulullah saw yang bersabda: "Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan
Allah, " dan aku tetap akan membunuh mereka sesuai sabda Rasulullah saw :
"Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah!" ( HR Bukhari )
Dikuatkan juga dengan hadist Mu’adz bin Jabal :
فَزَارَ مُعَاذٌ أَبَا مُوسَى فَإِذَا رَجُلٌ مُوثَقٌ
فَقَالَ مَا هَذَا فَقَالَ أَبُو مُوسَى يَهُودِيٌّ أَسْلَمَ ثُمَّ ارْتَدَّ
فَقَالَ مُعَاذٌ لَأَضْرِبَنَّ عُنُقَهُ
“ Suatu kali Mu'adz mengunjungi Abu Musa, tak tahunya
ada seorang laki-laki yang diikat. Mu'adz bertanya; "Siapa laki-laki ini
sebenarnya? Abu Musa menjawab "Dia seorang yahudi yang masuk Islam,
kemudian murtad. Maka Mu'adz menjawab; "Kalau aku, sungguh akan kupenggal
tengkuknya." ( HR
Bukhari )
Jika seseorang murtad, maka dia harus dipisahkan dari
istrinya pada waktu itu juga. Imam as-Sarakhsi al-Hanafi (w 483 H) berkata :
“Seorang muslim apa bila ia murtad, maka istrinya harus dipisahkan darinya.
Baik istrinya tersebut seorang muslimah ataupun seorang ahli ktab, baik
istrinya tersebut telah digauli atau belum”.( al-Mabsuth : 5/49 )
Apakah Diberi Waktu Untuk Bertaubat ?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, tetapi
mayoritas ulama mengatakan harus diberi waktu untuk taubat. Karena orang murtad
kadang ada syubhat yang ada pada dirinya mengenai Islam, sehingga dia murtad,
maka perlu dijelaskan terlebih dahulu. Jika diberi waktu untuk taubat, dan dia
tidak bertaubat, maka boleh dibunuh.
Sebagian ulama mengatakan waktu taubat adalah tiga
hari, sebagian yang lain mengatakan tidak harus tiga hari, tetapi tawaran untuk
bertaubat hendaknya terus dilakukan, jika tidak ada harapan untuk taubat, maka boleh
dibunuh.
Taubat Orang Murtad
Orang yang sudah murtad, jika bertaubat, apakah
taubatnya diterima ? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dijelaskan bahwa
orang yang murtad terkena hukum dunia dan akherat. Adapun rinciannya sebagai
berikut :
Pertama : Hukum di Akherat
Untuk hukum di akherat, pada dasarnya Allah swt akan
menerima setiap hamba-Nya yang bertaubat dengan sungguh-sungguh, ini sesuai
dengan firman Allah swt :
قُل لِلَّذِينَ كَفَرُواْ إِن يَنتَهُواْ يُغَفَرْ لَهُم
مَّا قَدْ سَلَفَ وَإِنْ يَعُودُواْ فَقَدْ مَضَتْ سُنَّةُ الأَوَّلِينِ
“ Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu:
"Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni
mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi,
sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang
dahulu ." ( Qs
Al Anfal : 38 )
Hal ini dikuatkan dengan hadits Amru bin Ash,
bahwasanya Rasulullah saw bersabda kepadanya :
أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الْإِسْلَامَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ ، وَأَنَّ الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلِهَا ، وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ )
" Apakah kamu tidak tahu bahwa Islam telah
menghapuskan dosa yang telah terdahulu, dan bahwa hijrah juga menghapuskan dosa
yang terdahulu, dan haji juga menghapuskan dosa yang terdahulu. “ ( HR Muslim )
Ayat dan hadist di atas menunjukkan orang-orang kafir
asli yang bertaubat dan masuk Islam, maka Allah akan menerima taubat mereka,
dan seluruh dosa-dosanya akan diampuni oleh Allah swt. Mereka tidak diwajibkan
menggantikan kewajiban yang mereka tinggalkan selama ini, seperti sholat dan
puasa. Adapun hal-hal yang berhubungan dengan hak manusia, seperti harta
curian, maka harus dikembalikan kepada yang berhak. Dalilnya adalah hadist
Mughirah bin Syu’bah :
وَكَانَ الْمُغِيرَةُ صَحِبَ قَوْمًا فِي
الْجَاهِلِيَّةِ فَقَتَلَهُمْ وَأَخَذَ أَمْوَالَهُمْ ثُمَّ جَاءَ فَأَسْلَمَ
فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا الْإِسْلَامَ
فَأَقْبَلُ وَأَمَّا الْمَالَ فَلَسْتُ مِنْهُ فِي شَيْءٍ
“Dahulu Al Mughirah di masa jahiliyah pernah menemani
suatu kaum, lalu dia membunuh dan mengambil harta mereka. Kemudian dia datang
dan masuk Islam. Maka Nabi saw berkata saat itu: "Adapun keIslaman maka
aku terima. Sedangkan mengenai harta, aku tidak ada sangkut pautnya sedikitpun" (HR Bukhari No : 2529)
- Adapun orang yang murtad, jika bertaubat, maka taubatnya diterima dan dia harus menggantikan ibadah-ibadah yang dia tinggalkan selama ini, seperti sholat dan puasa. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik mengatakan jika dia taubat, maka dia harus haji kembali seakan-akan dia baru masuk Islam. Adapun Imam Syafi’I berpendapat bahwa jika dia bertaubat tidak ada kewajiban mengulangi hajinya kembali.
Diantara dalil yang menunjukkan diterimanya taubat
orang yang murtad adalah firman Allah swt :
كَيْفَ يَهْدِي اللّهُ قَوْماً كَفَرُواْ بَعْدَ إِيمَانِهِمْ وَشَهِدُواْ أَنَّ الرَّسُولَ حَقٌّ وَجَاءهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ * أُوْلَـئِكَ جَزَآؤُهُمْ أَنَّ عَلَيْهِمْ لَعْنَةَ اللّهِ وَالْمَلآئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ * خَالِدِينَ فِيهَا لاَ يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلاَ هُمْ يُنظَرُونَ إِلاَّ الَّذِينَ تَابُواْ مِن بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُواْ فَإِنَّ الله غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“ Bagaimana Allah akan menunjuki suatu kaum yang kafir
sesudah mereka beriman, serta mereka telah mengakui bahwa Rasul itu (Muhammad)
benar-benar rasul, dan keterangan-keteranganpun telah datang kepada mereka?
Allah tidak menunjuki orang-orang yang zalim. Mereka itu, balasannya ialah:
bahwasanya la'nat Allah ditimpakan kepada mereka, (demikian pula) la'nat para
malaikat dan manusia seluruhnya, mereka kekal di dalamnya, tidak
diringankan siksa dari mereka, dan tidak (pula) mereka diberi tangguh, kecuali
orang-orang yang taubat, sesudah (kafir) itu dan mengadakan perbaikan.
Karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( Qs Ali Imran : 86-89 )
Bagaimana penafsiran ayat –ayat yang menunjukan bahwa orang yang murtad itu tidak diterima taubatnya?, sebagaimana di dalam firman Allah swt :
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ بَعْدَ إِيمَانِهِمْ ثُمَّ
ازْدَادُواْ كُفْراً لَّن تُقْبَلَ تَوْبَتُهُمْ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الضَّآلُّونَ
* إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ وَمَاتُواْ وَهُمْ كُفَّارٌ فَلَن يُقْبَلَ مِنْ
أَحَدِهِم مِّلْءُ الأرْضِ ذَهَباً وَلَوِ افْتَدَى بِهِ أُوْلَـئِكَ لَهُمْ
عَذَابٌ أَلِيمٌ وَمَا لَهُم مِّن نَّاصِرِينَ
“ Sesungguhnya orang-orang kafir sesudah beriman,
kemudian bertambah kekafirannya, sekali-kali tidak akan diterima
taubatnya; dan mereka itulah orang-orang yang sesat. Sesungguhnya orang-orang
yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah
akan diterima dari seseorangdiantara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia
menebus diri dengan emas (yang sebanyak) itu. Bagi mereka itulah siksa yang
pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong.” ( Qs Ali Imran :
90-91 )
Begitu juga di dalam firman Allah swt :
آِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ ثُمَّ كَفَرُواْ ثُمَّ
آمَنُواْ ثُمَّ كَفَرُواْ ثُمَّ ازْدَادُواْ كُفْراً لَّمْ يَكُنِ اللّهُ
لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلاَ لِيَهْدِيَهُمْ سَبِيلاً
“ Sesungguhnya orang-orang yang beriman
kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kamudian kafir lagi, kemudian
bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi
ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan
yang lurus.” ( Qs Ali Imran : 137 )
Maka jawabannya bahwa yang dimaksud ayat di atas adalah orang
yang murtad, kemudian tidak mau bertaubat , bahkan bertambah kekafirannya, maka
Alah tidak akan menerima taubatnya sesudah mati.
Berkata Ibnu Katsir di dalam tafsirnya ( 1/ 753
) : “ Allah swt menyebutkan bahwa orang yang sudah beriman kemudian murtad,
kemudian beriman lagi, kemudian murtad lagi dan terus menerus dalam kemurtadan,
sampai mati, maka tidak ada taubah sesudah kematiaanya, dan Allah tidak mengampuninya
“.
Kemudian beliau menukil perkataan Ibnu Abbas tentang
bunyi ayat di atas :ثم ازدادوا كفرا, maksudnya adalah: “ masih di dalam
kekafirannya sampai mati “. Begitu juga pendapat Mujahid.
Ibnu Taimiyah di dalam Majmu al Fatawa (
16/28-29 ) menjelaskan bahwa orang-orang yang tidak diterima taubat
mereka pada ayat di atas adalah kemungkinan karena mereka orang-orang munafik,
atau karena mereka bertaubat tapi masih melakukan perbuatan syirik, atau
amalan mereka tidak diterima setelah mereka mati. Sedangkan mayoritas
ulama seperti Hasan Basri, Qatadah dan Atho’, serta As Sudy mengatakan bahwa
taubat mereka tidak akan diterima, karena mereka bertaubat dalam keaadan
sakaratul maut. Ini sesuai dengan firman Allah swt :
وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الآنَ وَلاَ الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ
“ Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari
orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang
ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan :
"Sesungguhnya saya bertaubat sekarang." Dan tidak (pula diterima
taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi
orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” ( Qs An-Nisa’ : 18 )
Kedua : Hukum di Dunia :
Untuk hukum di dunia para ulama berbeda pendapat di
dalam menentukan status hukum orang murtad yang sudah bertaubat.
Pendapat Pertama : Jika seorang yang beriman kemudian kemudian
murtad, dan kembali ke Islam kemudian murtad kembali dan hal itu terulang
berkali-kali, maka taubatnya tidak diterima oleh pemerintahan Islam, dan dia
terkena hukuman mati.
Pendapat Kedua : Jika seorang yang beriman kemudian
murtad dan hal itu terulang-ulang terus, maka taubatnya tetap diterima oleh
pemerintahan Islam dan dia dianggap muslim lagi dan boleh hidup
bersama-sama orang-orang Islam yang lain, serta berlaku hukum-hukum Islam
terhadapnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu pendapat Hanafiyah,
masyhur dari Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat imam Ahmad . ( lihat
Tabyin al Haqaiq 3/284, Tuhfatul Muhtaj : 9/96, Kasya’ qina’ : 6/177-178 )
Dalm masalah ini, Ibnu Taimiyah membagi Riddah menjadi
dua, yaitu Riddah Mujaradah ( murtad ringan ), kalau dia
bertaubat, maka hukuman mati menjadi gugur darinya. Yang kedua adalah Riddah
Mugholladhah ( murtad berat ), dia tetap dihukum mati walaupun sudah
bertaubat ( Shorim Maslul : 3/ 696 )
- Adapun
diterimanya taubatnya oleh Allah secara batin, dan diampuninya orang yang
bertaubat secara lahir dan batin, maka para ulama tidak berselish pendapat
dalam masalah-masalah tersebut. “
.
Sebab-sebab terjadinya Riddah
1. Kebodohan.
Kebodohan menjadi penyebab utama adanya gelombang
pemurtadan, karena mereka tidak dibentengi dengan ilmu. Oleh karena itu salah
satu cara yang efektif untuk mmengantisapi pemurtadan adalah dengan menyebarkan
aqidah dan ilmu yag benar di kalangan masyarakat.
Syekh al-Bakri ad-Dimyathi (w 1310 H) berkata:
“Ketahuilah bahwa banyak orang-orang awam yang mengucapkan kata-kata kufur
tanpa mereka sadari, bahwa sebenarnya hal itu adalah bentuk kekufuran. Maka
wajib atas bagi orang yang berilmu untuk menjelaskan kepada mereka mereka
hal-hal yang menyebabkan kekafiran tersebut, supaya mereka mengetahuinya,
kemudian bisa menghindarinya. Dengan demikian maka amalan mereka tidak menjadi
sia-sia, dan tidak kekal di dalam neraka (bersama orang-orang kafir) dalam
siksaan besar dan adzab yang sangat pedih.
Sesungguhnya mengenal masalah-masalah kufur itu adalah
perkara yang sangat penting, karena seorang yang tidak mengetahui keburukan
maka sadar atau tidak, ia pasti akan terjatuh di dalamnya. Dan sungguh setiap
keburukan itu sebab utamanya adalah kebodohan dan setiap
kebaikan itu sebab utamanya adalah ilmu, maka ilmu adalah petunjuk yang sangat
nyata terhadap segala kebaikan, dan kebodohan adalah seburuk-buruknya teman
(untuk kita hindari)”. ( I’anah ath-Thalibin: 4/133)
2. Kemiskinan.
Pemurtadan seringkali terjadi pada daerah-daerah
miskin dan terkena bencana. Banyak kaum muslimin yang mengorbankan keyakinan
mereka hanya untuk sesuap nasi dan sebungkus supermi.
3. Tidak adanya pemerintahan Islam
Hilangnya pemerintahan Islam yang menegakkan syariat
Allah membuat musuh-musuh Islam leluasa melakukan pemurtadan dan penyesatan
terhadap umat Islam. Begitu juga umat Islam tidak akanberani main-main
dengan agamanya. Berikut ini beberapa bukti bahwa pemerintahan Islam mempunyai
peran penting di dalam menghentikan gelombang pemurtadan :
Para Khulafa’ Rasyidin menegakan memerangi orang-orang
yang murtad danmenghukumi mereka dengan hukuman mati, seperti yang dilakukan
oleh Abu Bakar Siddiq terhadap Musailamah al-Kadzab dan para pengikutnya.
Begitu juga yang dilakukan oleh Khalifah Al Mahdi,
sebagaimana diceritakan oleh Ibnu Katsir pada peristiwa yangterjadi pada tahun
167 H : “ Khalifah Mahdi memburu orang-orang yang murtad kemana saja mereka
bersembunyi, mereka yang tertangkap dibawa kehadiran-nya dan dibunuh di
depannya . “ ( al Bidayah wa an Nihayah 10/149 )
- Begitu juga pada tahun 726 H, Nashir bin as Syaraf Abu Al Fadhl al Haitsami dihukum mati karena menghina ayat-ayat Allah dan bergaul dengan para zindiq. Padahal dia orang yang menghafal kitab At Tanbih, dan bacaan al qur’annya sangat bagus (al Bidayah wa an Nihayah : 14/ 122 )
Berkata Al Qadhi Iyadh : “ Para ulama Malikiyah
yang berada di Bagdad pada zaman khalifah al Muqtadir telah sepakat untuk
menjatuhkan hukuman mati kepada al Halaj, kemudian menyalibnya, hal itu karena
dia menganggap dirinya Allah dan menyakini Aqidah al Hulul,
serta menyatakan bahwa dirinya ((أنا الحق, padahal al Halaj secara lahir,
dia menjalankan syare’at. Al Halaj ini taubatnya tidak diterima ( di dunia ) “
(Asy Syifa’ : 2/1091 )
4. Ghozwul Fikri.
Munculnya pemikiran-pemikiran sesat seperti
liberalisme, pluralisme dan sekulerisme telah mendorong terjadi gelombang
kemurtadan di kalangan kaum muslimin, karena paham-paham tersebut mengajarkan
bahwa semua agama sama, dan semua orang bebas melakukan perbuatan apapun juga,
tanpa takut dosa. Wallahu A’lam

Author: Mohammad
Mohammad is the founder of STC Network which offers Web Services and Online Business Solutions to clients around the globe. Read More →
Related Posts:
BERITA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: