Minggu, 03 Januari 2016
Dosa Meninggalkan Shalat Lima Waktu Lebih Besar dari Dosa Berzina
Dosa Meninggalkan Shalat Lima Waktu Lebih Besar dari
Dosa Berzina
Para pembaca
yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kita semua pasti tahu bahwa
shalat adalah perkara yang amat penting. Bahkan shalat termasuk salah satu
rukun Islam yang utama yang bisa membuat bangunan Islam tegak. Namun, realita
yang ada di tengah umat ini sungguh sangat berbeda. Kalau kita melirik
sekeliling kita, ada saja orang yang dalam KTP-nya mengaku Islam, namun biasa
meninggalkan rukun Islam yang satu ini. Mungkin di antara mereka, ada yang
hanya melaksanakan shalat sekali sehari, itu pun kalau ingat. Mungkin ada pula
yang hanya melaksanakan shalat sekali dalam seminggu yaitu shalat Jum’at. Yang
lebih parah lagi, tidak sedikit yang hanya ingat dan melaksanakan shalat dalam
setahun dua kali yaitu ketika Idul Fithri dan Idul Adha saja.
Memang
sungguh prihatin dengan kondisi umat saat ini. Banyak yang mengaku Islam di
KTP, namun kelakuannya semacam ini. Oleh karena itu, pada tulisan yang singkat
ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hukum meninggalkan shalat. Semoga
Allah memudahkannya dan memberi taufik kepada setiap orang yang membaca tulisan
ini.
Para Ulama
Sepakat Bahwa Meninggalkan Shalat Termasuk Dosa Besar yang Lebih Besar dari
Dosa Besar Lainnya
Ibnu Qayyim
Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa
meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar
yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas
harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang
meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan
kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7)
Dinukil oleh
Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata,
“Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada dosa
meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang mukmin tanpa
alasan yang bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25)
Adz Dzahabi
–rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar
waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat secara
keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap seperti orang yang berzina
dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput darinya termasuk dosa besar.
Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku
dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat
termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang
berbuat dosa).” (Al Kaba’ir, hal. 26-27)
Apakah Orang
yang Meninggalkan Shalat Bisa Kafir alias Bukan Muslim?
Dalam point
sebelumnya telah dijelaskan, para ulama bersepakat bahwa meninggalkan shalat
termasuk dosa besar bahkan lebih besar dari dosa berzina dan mencuri. Mereka
tidak berselisih pendapat dalam masalah ini. Namun, yang menjadi masalah
selanjutnya, apakah orang yang meninggalkan shalat masih muslim ataukah telah
kafir?
Asy Syaukani
-rahimahullah- mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara kaum muslimin
tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari
kewajibannya. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap
meyakini shalat lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar kaum
muslimin saat ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Lihat Nailul
Author, 1/369).
Mengenai meninggalkan
shalat karena malas-malasan dan tetap meyakini shalat itu wajib, ada tiga
pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.
Pendapat
pertama mengatakan
bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh karena dianggap telah murtad
(keluar dari Islam). Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair,
‘Amir Asy Sya’bi, Ibrohim An Nakho’i, Abu ‘Amr, Al Auza’i, Ayyub As Sakhtiyani,
‘Abdullah bin Al Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, ‘Abdul Malik bin Habib (ulama
Malikiyyah), pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i
(sebagaimana dikatakan oleh Ath Thohawiy), pendapat Umar bin Al Khothob
(sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm), Mu’adz bin Jabal, ‘Abdurrahman bin
‘Auf, Abu Hurairah, dan sahabat lainnya.
Pendapat
kedua mengatakan
bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh dengan hukuman had, namun tidak
dihukumi kafir. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, dan salah salah satu pendapat
Imam Ahmad.
Pendapat
ketiga mengatakan
bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah fasiq (telah
berbuat dosa besar) dan dia harus dipenjara sampai dia mau menunaikan shalat.
Inilah pendapat Hanafiyyah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah,
22/186-187)
Jadi,
intinya ada perbedaan pendapat dalam masalah ini di antara para ulama termasuk pula
ulama madzhab. Bagaimana hukum meninggalkan shalat menurut Al Qur’an dan
As Sunnah? Silakan simak pembahasan selanjutnya.
Pembicaraan
Orang yang Meninggalkan Shalat dalam Al Qur’an
Banyak ayat
yang membicarakan hal ini dalam Al Qur’an, namun yang kami bawakan adalah dua
ayat saja.
Allah Ta’ala
berfirman,
فَخَلَفَ
مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ
يَلْقَوْنَ غَيًّا إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا
“Maka
datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan
shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan
menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal
saleh.” (QS. Maryam : 59-60)
Ibnu
Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam
ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan,
yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31)
Dalam ayat
ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi
orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya
orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu
dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang
berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah,
bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir.
Pada ayat
selanjutnya juga, Allah telah mengatakan,
إِلَّا مَنْ
تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا
”kecuali orang
yang bertaubat, beriman dan beramal saleh”. Maka seandainya orang yang
menyiakan shalat adalah mu’min, tentu dia tidak dimintai taubat untuk beriman.
Dalam ayat
yang lain, Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ
تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي
الدِّينِ
“Jika
mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu)
adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At Taubah [9] : 11). Dalam ayat
ini, Allah Ta’ala mengaitkan persaudaraan seiman dengan
mengerjakan shalat. Berarti jika shalat tidak dikerjakan, bukanlah saudara
seiman. Konsekuensinya orang yang meninggalkan shalat bukanlah mukmin karena
orang mukmin itu bersaudara sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا
الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
“Orang-orang
beriman itu sesungguhnya bersaudara.” (QS. Al Hujurat [49] : 10)
Pembicaraan
Orang yang Meninggalkan Shalat dalam Hadits
Terdapat
beberapa hadits yang membicarakan masalah ini.
Dari Jabir
bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ
الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara
seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.”
(HR. Muslim no. 257).
Dari
Tsauban radhiyallahu ‘anhu -bekas budak Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam-, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
بَيْنَ
العَبْدِ وَبَيْنَ الكُفْرِ وَالإِيْمَانِ الصَّلَاةُ فَإِذَا تَرَكَهَا فَقَدْ
أَشْرَكَ
“Pemisah Antara
seorang hamba dengan kekufuran dan keimanan adalah shalat. Apabila dia
meninggalkannya, maka dia melakukan kesyirikan.” (HR. Ath Thobariy dengan
sanad shohih. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shohih.
Lihat Shohih At Targib wa At Tarhib no. 566).
Diriwayatkan
dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَأْسُ
الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ
”Inti
(pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.”
(HR. Tirmidzi no. 2825. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih
wa Dho’if Sunan At Tirmidzi). Dalam hadits ini, dikatakan bahwa shalat
dalam agama Islam ini adalah seperti penopang (tiang) yang menegakkan kemah.
Kemah tersebut bisa roboh (ambruk) dengan patahnya tiangnya. Begitu juga dengan
islam, bisa ambruk dengan hilangnya shalat.
Para Sahabat
Berijma’ (Bersepakat), Meninggalkan Shalat adalah Kafir
Umar mengatakan,
لاَ
إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
”Tidaklah
disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.”
Dari jalan
yang lain, Umar berkata,
ولاَحَظَّ
فِي الاِسْلاَمِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
“Tidak
ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan
oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi
Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam sunannya,
juga Ibnu ’Asakir. Hadits ini shohih, sebagaimana dikatakan oleh
Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209). Saat Umar
mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu
orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa
meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat sebagaimana
yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash Sholah.
Mayoritas
sahabat Nabi menganggap bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja
adalah kafir sebagaimana dikatakan oleh seorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq.
Beliau mengatakan,
كَانَ
أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ
تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Dulu
para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap
suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.”
Perkataan ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy
seorang tabi’in dan Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan
menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini
adalah shohih. (Lihat Ats Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis
Sunnah wal Kitab, hal. 52)
Dari
pembahasan terakhir ini terlihat bahwasanya Al Qur’an, hadits dan perkataan
sahabat bahkan ini adalah ijma’’ (kesepakatan) mereka menyatakan
bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja adalah kafir (keluar
dari Islam). Itulah pendapat yang terkuat dari pendapat para ulama yang ada.
Ibnul Qayyim
mengatakan, ”Tidakkah seseorang itu malu dengan mengingkari pendapat
bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, padahal hal ini telah
dipersaksikan oleh Al Kitab (Al Qur’an), As Sunnah dan kesepakatan sahabat.
Wallahul Muwaffiq (Hanya Allah-lah yang dapat memberi taufik).” (Ash
Sholah, hal. 56)
Berbagai
Kasus Orang Yang Meninggalkan Shalat
[Kasus
Pertama] Kasus ini
adalah meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin
perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora sholat oleh.’ [Kalau mau
shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini
dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini
dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.
[Kasus
Kedua] Kasus kali ini adalah meninggalkan shalat dengan menganggap gampang
dan tidak pernah melaksanakannya. Bahkan ketika diajak untuk
melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya
orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas
ulama salaf dari shahabat dan tabi’in.
[Kasus
Ketiga] Kasus ini yang sering dilakukan kaum muslimin yaitu tidak rutin
dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih
dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan
tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah
lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal
‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir
hidupnya].
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika seorang hamba melakukan sebagian
perintah dan meninggalkan sebagian, maka baginya keimanan sesuai dengan
perintah yang dilakukannya. Iman itu bertambah dan berkurang. Dan bisa jadi
pada seorang hamba ada iman dan nifak sekaligus. … Sesungguhnya sebagian besar
manusia bahkan mayoritasnya di banyak negeri, tidaklah selalu menjaga shalat
lima waktu. Dan mereka tidak meninggalkan secara total. Mereka terkadang shalat
dan terkadang meninggalkannya. Orang-orang semacam ini ada pada diri
mereka iman dan nifak sekaligus. Berlaku bagi mereka hukum Islam secara
zhohir seperti pada masalah warisan dan semacamnya. Hukum ini (warisan) bisa
berlaku bagi orang munafik tulen. Maka lebih pantas lagi berlaku bagi orang
yang kadang shalat dan kadang tidak.” (Majmu’ Al Fatawa,7/617)
[Kasus
Keempat] Kasus ini adalah bagi orang yang meninggalkan shalat dan tidak
mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang
semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah
dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor
penghalang untuk mendapatkan hukuman.
[Kasus
Kelima] Kasus ini adalah untuk orang yang mengerjakan shalat hingga keluar
waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di
luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan
perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman,
وَيْلٌ
لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5)
“Maka
kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai
dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5) (Lihat Al Manhajus
Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, 189-190)
Penutup
Sudah
sepatutnya kita menjaga shalat lima waktu. Barangsiapa yang selalu menjaganya,
berarti telah menjaga agamanya. Barangsiapa yang sering menyia-nyiakannya, maka
untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi.
Amirul
Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya
di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga
shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya,
maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam
Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“
Imam Ahmad
–rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang
meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki
bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu.
Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan
shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah
engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar
Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.“ (Lihat Ash
Sholah, hal. 12)
Oleh karena
itu, seseorang bukanlah hanya meyakini (membenarkan) bahwa shalat lima waktu
itu wajib. Namun haruslah disertai dengan melaksanakannya (inqiyad). Karena
iman bukanlah hanya dengan tashdiq (membenarkan), namun harus pula disertai
dengan inqiyad (melaksanakannya dengan anggota badan).
Ibnul Qoyyim
mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya
sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau
iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya,
kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan
Allah (mereka meyakini hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak
mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).“
Al Hasan
mengatakan, “Iman bukanlah hanya dengan angan-angan (tanpa ada amalan). Namun
iman adalah sesuatu yang menancap dalam hati dan dibenarkan dengan amal
perbuatan.“ (Lihat Ash Sholah, 35-36)
Semoga tulisan
yang singkat ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga kita dapat mengingatkan
kerabat, saudara dan sahabat kita mengenai bahaya meninggalkan shalat lima
waktu. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa
shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam
Read More »
Label:
BERITA
Hukum Murtad Dalam Islam
Top of Form
Bottom of Form
Hukum Murtad Dalam Islam
وَلاَ يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّىَ يَرُدُّوكُمْ
عَن دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُواْ وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ
وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَـئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ
وَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“ Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai
mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya
mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia
mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di
akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. “ ( Qs Al Baqarah : 217 )
Pengertian Riddah :
Riddah secara bahasa adalah kembali ke belakang,
sebagaimana firman Allah swt :
وَلا تَرْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِكُمْ فَتَنْقَلِبُوا
خَاسِرِينَ
“ Dan janganlah kamu lari kebelakang (karena takut
kepada musuh), maka kamu menjadi orang-orang yang merugi.”( Qs Al Maidah : 21 )
Adapun pengertian Riddah secara syar’I para ulama
berbeda di dalam mendefinisikannya, diantaranya sebagai berikut :
Berkata Al Kasani ( w : 587 H ) dari madzhab Hanafi :
أما ركن الردة فهو إجراء كلمة الكفر على اللسان بعد وجود
الإيمان.
“ Riddah adalah mengucapkan kata-kata kekafiran
setelah dia beriman. “ (Bada’I Shonai’ : 7/134 )
Berkata : As Showi ( w : 1241 H ) dari madzhab Maliki
:
الردة كفر مسلم بصريح من القول، أو قول يقتضي الكفر، أو
فعل يتضمن الكفر
“ Riddah adalah seorang muslim yang kembali menjadi
kafir dengan perkataan yang terang-terangan, atau perkataan yang membawa kepada
kekafiran, atau perbuatan yang mengandung kekafiran .“ ( Asyh As
Shoghir : 6/144 )
Berkata Imam Nawawi ( w : 676 H ) dari madzhab
Syafi’i :
الردة هي قطع الإسلام بنية أو قول كفر أو فعل سواء قاله
استهزاء أو عنادًا أو اعتقادًا
“ Riddah adalah memutus Islam dengan niat atau
perkataan, atau dengan perbuatan, baik dengan mengatakan hal tersebut karena
mengolok-ngolok, atau karena ngeyel, atau karena keyakinannya “ (Minhaj
ath-Thalibin : 293)
Berkata Al Bahuti dari madzhab Hambali :
المرتد شرعاً الذي يكفر بعد إسلامه نطقاً أو اعتقاداً، أو شكاً، أو فعلاً
“ Al Murtad secara syar’I yaitu seseorang yang
kafir sesudah Islam, baik dengan perkataan, keyakinan, keragu-raguan, ataupun
dengan perbuatan “ ( Kasyaf a Qina’ : 6/136 )
Dari beberapa pengertian di atas bisa disimpulkan
bahwa Riddah adalah :
“ Kembalinya seorang muslim yang berakal dan baligh
menjadi kafir kembali dengan penuh kesadaran tanpa ada paksaan dari seseorang,
baik itu melalui keyakinan, perkataan, maupun perbuatannya. “
Macam-macam Riddah :
Jika kita mengambil pengertian Iman dari para ulama salaf
yang menyebutkan bahwa Iman mencakup perkataan dan perbuatan, maksudnya adalah
perkataan hati dan anggota badan, serta perbuatan hati dan badan. Maka
Riddah pun demikian mencakup empat hal sebagaimana dalam keimanan.
Keterangannya sebagai berikut :
Pertama : Riddah dengan perkataan hati ; seperti mendustakan
firman-firman Allah, atau menyakini bahwa ada pencipta selain Allah swt.
Kedua : Riddah dengan perbuatan hati, seperti :
membenci Allah dan Rasul-Nya, atau sombong terhadap perintah Allah. Seperti
yang dilakukan oleh Iblis ketika tidak mau melaksankan perintah Allah swt untuk
sujud kepada Adam, karena kesombongannya.
Ketiga : Riddah dengan lisan : seperti mencaci maki Allah dan
Rasul-Nya, atau mengolok-ngolok ajaran Islam.
Keempat : Riddah dengan perbuatan : sujud di depan
berhala, menginjak mushaf.
Seorang muslim menjadi murtad, jika melakukan empat
hal tersebut sekaligus, ataupun hanya melakukan salah satu dari keempat
tersebut.
Kapan Seorang Muslim dikatakan Murtad ?
Jika dilakukan atas kehendaknya dan kesadarannya.
Adapun jika dipaksa maka tidak termasuk dalam katagori murtad. Sebagaimana
firman Allah swt :
مَن كَفَرَ بِاللّهِ مِن بَعْدِ إيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ
أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَـكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ
صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“ Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia
beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir
padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi
orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya
dan baginya azab yang besar.” ( Qs An Nahl : 106 )
Bagaimana dengan rasa was-was ?
Adapun rasa was-was yang ada di dalam hati, maka itu
tidak mempengaruhi keimanan seseorang selama dia berusaha untuk mengusirnya.
Kita dapatkan para sahabat pernah merasakan seperti itu juga, sebagaimana dalam
hadist Abdullah bin Mas’ud ra, bahwasanya ia berkata :
سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَنْ الْوَسْوَسَةِ قَالَ تِلْكَ مَحْضُ الْإِيمَانِ
"Nabi saw pernah ditanya mengenai perasaan
waswas, maka beliau menjawab: 'Itu adalah tanda keimanan yang murni (benar)
'." ( HR
Muslim )
Hal ini dikuatkan dengan hadist Abu Hurairah ra,
bahwa Rasulullah sw :
لَا يَزَالُ النَّاسُ يَتَسَاءَلُونَ حَتَّى يُقَالَ
هَذَا خَلَقَ اللَّهُ الْخَلْقَ فَمَنْ خَلَقَ اللَّهَ فَمَنْ وَجَدَ مِنْ ذَلِكَ
شَيْئًا فَلْيَقُلْ آمَنْتُ بِاللَّهِ
"Manusia senantiasa bertanya-tanya hingga
ditanyakan, 'Ini, Allah menciptakan makhluk, lalu siapakah yang menciptakan
Allah', maka barangsiapa mendapatkan sesuatu dari hal tersebut, maka hendaklah
dia berkata, 'Aku beriman kepada Allah'." ( HR Muslim )
Hukum Murtad
Orang yang murtad boleh dibunuh dan halal darahnya.
Jika telah dijatuhi hukuman mati, maka tidak dimandikan dan disholatkan serta
tidak dikuburkan di kuburan orang-orang Islam, tidak mewarisi dan tidak
diwarisi. Tetapi hartanya diambil dan disimpan di Baitul Mal kaum
muslimin.
Dalilnya adalah Abdullah bin Mas’ud ra, bahwasanya
Rasulullah saw bersabda :
لَا يَحِلُّ دَمُ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا
إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا ثَلَاثَةُ نَفَرٍ
التَّارِكُ الْإِسْلَامَ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي
وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ
“ Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi
bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah utusan
Allah, kecuali dari tiga orang berikut ini; seseorang yang murtad dari Islam
dan meninggalkan jama'ah, orang yang telah menikah tapi berzina dan seseorang
yang membunuh orang lain." ( HR Muslim )
Ini dikuatkan dengan hadits Ikrimah, bahwasanya ia
berkata :
أُتِيَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِزَنَادِقَةٍ
فَأَحْرَقَهُمْ فَبَلَغَ ذَلِكَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ لَوْ كُنْتُ أَنَا لَمْ
أُحْرِقْهُمْ لِنَهْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا
تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ وَلَقَتَلْتُهُمْ لِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
“ Beberapa orang Zindiq diringkus dan dihadapkan
kepada Ali ra, lalu Ali membakar mereka. Kasus ini terdengar oleh Ibnu Abbas,
sehingga ia berkata : Kalau aku, tak akan membakar mereka karena ada larangan
Rasulullah saw yang bersabda: "Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan
Allah, " dan aku tetap akan membunuh mereka sesuai sabda Rasulullah saw :
"Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah!" ( HR Bukhari )
Dikuatkan juga dengan hadist Mu’adz bin Jabal :
فَزَارَ مُعَاذٌ أَبَا مُوسَى فَإِذَا رَجُلٌ مُوثَقٌ
فَقَالَ مَا هَذَا فَقَالَ أَبُو مُوسَى يَهُودِيٌّ أَسْلَمَ ثُمَّ ارْتَدَّ
فَقَالَ مُعَاذٌ لَأَضْرِبَنَّ عُنُقَهُ
“ Suatu kali Mu'adz mengunjungi Abu Musa, tak tahunya
ada seorang laki-laki yang diikat. Mu'adz bertanya; "Siapa laki-laki ini
sebenarnya? Abu Musa menjawab "Dia seorang yahudi yang masuk Islam,
kemudian murtad. Maka Mu'adz menjawab; "Kalau aku, sungguh akan kupenggal
tengkuknya." ( HR
Bukhari )
Jika seseorang murtad, maka dia harus dipisahkan dari
istrinya pada waktu itu juga. Imam as-Sarakhsi al-Hanafi (w 483 H) berkata :
“Seorang muslim apa bila ia murtad, maka istrinya harus dipisahkan darinya.
Baik istrinya tersebut seorang muslimah ataupun seorang ahli ktab, baik
istrinya tersebut telah digauli atau belum”.( al-Mabsuth : 5/49 )
Apakah Diberi Waktu Untuk Bertaubat ?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, tetapi
mayoritas ulama mengatakan harus diberi waktu untuk taubat. Karena orang murtad
kadang ada syubhat yang ada pada dirinya mengenai Islam, sehingga dia murtad,
maka perlu dijelaskan terlebih dahulu. Jika diberi waktu untuk taubat, dan dia
tidak bertaubat, maka boleh dibunuh.
Sebagian ulama mengatakan waktu taubat adalah tiga
hari, sebagian yang lain mengatakan tidak harus tiga hari, tetapi tawaran untuk
bertaubat hendaknya terus dilakukan, jika tidak ada harapan untuk taubat, maka boleh
dibunuh.
Taubat Orang Murtad
Orang yang sudah murtad, jika bertaubat, apakah
taubatnya diterima ? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dijelaskan bahwa
orang yang murtad terkena hukum dunia dan akherat. Adapun rinciannya sebagai
berikut :
Pertama : Hukum di Akherat
Untuk hukum di akherat, pada dasarnya Allah swt akan
menerima setiap hamba-Nya yang bertaubat dengan sungguh-sungguh, ini sesuai
dengan firman Allah swt :
قُل لِلَّذِينَ كَفَرُواْ إِن يَنتَهُواْ يُغَفَرْ لَهُم
مَّا قَدْ سَلَفَ وَإِنْ يَعُودُواْ فَقَدْ مَضَتْ سُنَّةُ الأَوَّلِينِ
“ Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu:
"Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni
mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi,
sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang
dahulu ." ( Qs
Al Anfal : 38 )
Hal ini dikuatkan dengan hadits Amru bin Ash,
bahwasanya Rasulullah saw bersabda kepadanya :
أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الْإِسْلَامَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ ، وَأَنَّ الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلِهَا ، وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ )
" Apakah kamu tidak tahu bahwa Islam telah
menghapuskan dosa yang telah terdahulu, dan bahwa hijrah juga menghapuskan dosa
yang terdahulu, dan haji juga menghapuskan dosa yang terdahulu. “ ( HR Muslim )
Ayat dan hadist di atas menunjukkan orang-orang kafir
asli yang bertaubat dan masuk Islam, maka Allah akan menerima taubat mereka,
dan seluruh dosa-dosanya akan diampuni oleh Allah swt. Mereka tidak diwajibkan
menggantikan kewajiban yang mereka tinggalkan selama ini, seperti sholat dan
puasa. Adapun hal-hal yang berhubungan dengan hak manusia, seperti harta
curian, maka harus dikembalikan kepada yang berhak. Dalilnya adalah hadist
Mughirah bin Syu’bah :
وَكَانَ الْمُغِيرَةُ صَحِبَ قَوْمًا فِي
الْجَاهِلِيَّةِ فَقَتَلَهُمْ وَأَخَذَ أَمْوَالَهُمْ ثُمَّ جَاءَ فَأَسْلَمَ
فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا الْإِسْلَامَ
فَأَقْبَلُ وَأَمَّا الْمَالَ فَلَسْتُ مِنْهُ فِي شَيْءٍ
“Dahulu Al Mughirah di masa jahiliyah pernah menemani
suatu kaum, lalu dia membunuh dan mengambil harta mereka. Kemudian dia datang
dan masuk Islam. Maka Nabi saw berkata saat itu: "Adapun keIslaman maka
aku terima. Sedangkan mengenai harta, aku tidak ada sangkut pautnya sedikitpun" (HR Bukhari No : 2529)
- Adapun orang yang murtad, jika bertaubat, maka taubatnya diterima dan dia harus menggantikan ibadah-ibadah yang dia tinggalkan selama ini, seperti sholat dan puasa. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik mengatakan jika dia taubat, maka dia harus haji kembali seakan-akan dia baru masuk Islam. Adapun Imam Syafi’I berpendapat bahwa jika dia bertaubat tidak ada kewajiban mengulangi hajinya kembali.
Diantara dalil yang menunjukkan diterimanya taubat
orang yang murtad adalah firman Allah swt :
كَيْفَ يَهْدِي اللّهُ قَوْماً كَفَرُواْ بَعْدَ إِيمَانِهِمْ وَشَهِدُواْ أَنَّ الرَّسُولَ حَقٌّ وَجَاءهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ * أُوْلَـئِكَ جَزَآؤُهُمْ أَنَّ عَلَيْهِمْ لَعْنَةَ اللّهِ وَالْمَلآئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ * خَالِدِينَ فِيهَا لاَ يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابُ وَلاَ هُمْ يُنظَرُونَ إِلاَّ الَّذِينَ تَابُواْ مِن بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُواْ فَإِنَّ الله غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“ Bagaimana Allah akan menunjuki suatu kaum yang kafir
sesudah mereka beriman, serta mereka telah mengakui bahwa Rasul itu (Muhammad)
benar-benar rasul, dan keterangan-keteranganpun telah datang kepada mereka?
Allah tidak menunjuki orang-orang yang zalim. Mereka itu, balasannya ialah:
bahwasanya la'nat Allah ditimpakan kepada mereka, (demikian pula) la'nat para
malaikat dan manusia seluruhnya, mereka kekal di dalamnya, tidak
diringankan siksa dari mereka, dan tidak (pula) mereka diberi tangguh, kecuali
orang-orang yang taubat, sesudah (kafir) itu dan mengadakan perbaikan.
Karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( Qs Ali Imran : 86-89 )
Bagaimana penafsiran ayat –ayat yang menunjukan bahwa orang yang murtad itu tidak diterima taubatnya?, sebagaimana di dalam firman Allah swt :
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ بَعْدَ إِيمَانِهِمْ ثُمَّ
ازْدَادُواْ كُفْراً لَّن تُقْبَلَ تَوْبَتُهُمْ وَأُوْلَـئِكَ هُمُ الضَّآلُّونَ
* إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ وَمَاتُواْ وَهُمْ كُفَّارٌ فَلَن يُقْبَلَ مِنْ
أَحَدِهِم مِّلْءُ الأرْضِ ذَهَباً وَلَوِ افْتَدَى بِهِ أُوْلَـئِكَ لَهُمْ
عَذَابٌ أَلِيمٌ وَمَا لَهُم مِّن نَّاصِرِينَ
“ Sesungguhnya orang-orang kafir sesudah beriman,
kemudian bertambah kekafirannya, sekali-kali tidak akan diterima
taubatnya; dan mereka itulah orang-orang yang sesat. Sesungguhnya orang-orang
yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah
akan diterima dari seseorangdiantara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia
menebus diri dengan emas (yang sebanyak) itu. Bagi mereka itulah siksa yang
pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong.” ( Qs Ali Imran :
90-91 )
Begitu juga di dalam firman Allah swt :
آِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ ثُمَّ كَفَرُواْ ثُمَّ
آمَنُواْ ثُمَّ كَفَرُواْ ثُمَّ ازْدَادُواْ كُفْراً لَّمْ يَكُنِ اللّهُ
لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلاَ لِيَهْدِيَهُمْ سَبِيلاً
“ Sesungguhnya orang-orang yang beriman
kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kamudian kafir lagi, kemudian
bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi
ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan
yang lurus.” ( Qs Ali Imran : 137 )
Maka jawabannya bahwa yang dimaksud ayat di atas adalah orang
yang murtad, kemudian tidak mau bertaubat , bahkan bertambah kekafirannya, maka
Alah tidak akan menerima taubatnya sesudah mati.
Berkata Ibnu Katsir di dalam tafsirnya ( 1/ 753
) : “ Allah swt menyebutkan bahwa orang yang sudah beriman kemudian murtad,
kemudian beriman lagi, kemudian murtad lagi dan terus menerus dalam kemurtadan,
sampai mati, maka tidak ada taubah sesudah kematiaanya, dan Allah tidak mengampuninya
“.
Kemudian beliau menukil perkataan Ibnu Abbas tentang
bunyi ayat di atas :ثم ازدادوا كفرا, maksudnya adalah: “ masih di dalam
kekafirannya sampai mati “. Begitu juga pendapat Mujahid.
Ibnu Taimiyah di dalam Majmu al Fatawa (
16/28-29 ) menjelaskan bahwa orang-orang yang tidak diterima taubat
mereka pada ayat di atas adalah kemungkinan karena mereka orang-orang munafik,
atau karena mereka bertaubat tapi masih melakukan perbuatan syirik, atau
amalan mereka tidak diterima setelah mereka mati. Sedangkan mayoritas
ulama seperti Hasan Basri, Qatadah dan Atho’, serta As Sudy mengatakan bahwa
taubat mereka tidak akan diterima, karena mereka bertaubat dalam keaadan
sakaratul maut. Ini sesuai dengan firman Allah swt :
وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الآنَ وَلاَ الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ
“ Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari
orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang
ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan :
"Sesungguhnya saya bertaubat sekarang." Dan tidak (pula diterima
taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi
orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih.” ( Qs An-Nisa’ : 18 )
Kedua : Hukum di Dunia :
Untuk hukum di dunia para ulama berbeda pendapat di
dalam menentukan status hukum orang murtad yang sudah bertaubat.
Pendapat Pertama : Jika seorang yang beriman kemudian kemudian
murtad, dan kembali ke Islam kemudian murtad kembali dan hal itu terulang
berkali-kali, maka taubatnya tidak diterima oleh pemerintahan Islam, dan dia
terkena hukuman mati.
Pendapat Kedua : Jika seorang yang beriman kemudian
murtad dan hal itu terulang-ulang terus, maka taubatnya tetap diterima oleh
pemerintahan Islam dan dia dianggap muslim lagi dan boleh hidup
bersama-sama orang-orang Islam yang lain, serta berlaku hukum-hukum Islam
terhadapnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu pendapat Hanafiyah,
masyhur dari Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat imam Ahmad . ( lihat
Tabyin al Haqaiq 3/284, Tuhfatul Muhtaj : 9/96, Kasya’ qina’ : 6/177-178 )
Dalm masalah ini, Ibnu Taimiyah membagi Riddah menjadi
dua, yaitu Riddah Mujaradah ( murtad ringan ), kalau dia
bertaubat, maka hukuman mati menjadi gugur darinya. Yang kedua adalah Riddah
Mugholladhah ( murtad berat ), dia tetap dihukum mati walaupun sudah
bertaubat ( Shorim Maslul : 3/ 696 )
- Adapun
diterimanya taubatnya oleh Allah secara batin, dan diampuninya orang yang
bertaubat secara lahir dan batin, maka para ulama tidak berselish pendapat
dalam masalah-masalah tersebut. “
.
Sebab-sebab terjadinya Riddah
1. Kebodohan.
Kebodohan menjadi penyebab utama adanya gelombang
pemurtadan, karena mereka tidak dibentengi dengan ilmu. Oleh karena itu salah
satu cara yang efektif untuk mmengantisapi pemurtadan adalah dengan menyebarkan
aqidah dan ilmu yag benar di kalangan masyarakat.
Syekh al-Bakri ad-Dimyathi (w 1310 H) berkata:
“Ketahuilah bahwa banyak orang-orang awam yang mengucapkan kata-kata kufur
tanpa mereka sadari, bahwa sebenarnya hal itu adalah bentuk kekufuran. Maka
wajib atas bagi orang yang berilmu untuk menjelaskan kepada mereka mereka
hal-hal yang menyebabkan kekafiran tersebut, supaya mereka mengetahuinya,
kemudian bisa menghindarinya. Dengan demikian maka amalan mereka tidak menjadi
sia-sia, dan tidak kekal di dalam neraka (bersama orang-orang kafir) dalam
siksaan besar dan adzab yang sangat pedih.
Sesungguhnya mengenal masalah-masalah kufur itu adalah
perkara yang sangat penting, karena seorang yang tidak mengetahui keburukan
maka sadar atau tidak, ia pasti akan terjatuh di dalamnya. Dan sungguh setiap
keburukan itu sebab utamanya adalah kebodohan dan setiap
kebaikan itu sebab utamanya adalah ilmu, maka ilmu adalah petunjuk yang sangat
nyata terhadap segala kebaikan, dan kebodohan adalah seburuk-buruknya teman
(untuk kita hindari)”. ( I’anah ath-Thalibin: 4/133)
2. Kemiskinan.
Pemurtadan seringkali terjadi pada daerah-daerah
miskin dan terkena bencana. Banyak kaum muslimin yang mengorbankan keyakinan
mereka hanya untuk sesuap nasi dan sebungkus supermi.
3. Tidak adanya pemerintahan Islam
Hilangnya pemerintahan Islam yang menegakkan syariat
Allah membuat musuh-musuh Islam leluasa melakukan pemurtadan dan penyesatan
terhadap umat Islam. Begitu juga umat Islam tidak akanberani main-main
dengan agamanya. Berikut ini beberapa bukti bahwa pemerintahan Islam mempunyai
peran penting di dalam menghentikan gelombang pemurtadan :
Para Khulafa’ Rasyidin menegakan memerangi orang-orang
yang murtad danmenghukumi mereka dengan hukuman mati, seperti yang dilakukan
oleh Abu Bakar Siddiq terhadap Musailamah al-Kadzab dan para pengikutnya.
Begitu juga yang dilakukan oleh Khalifah Al Mahdi,
sebagaimana diceritakan oleh Ibnu Katsir pada peristiwa yangterjadi pada tahun
167 H : “ Khalifah Mahdi memburu orang-orang yang murtad kemana saja mereka
bersembunyi, mereka yang tertangkap dibawa kehadiran-nya dan dibunuh di
depannya . “ ( al Bidayah wa an Nihayah 10/149 )
- Begitu juga pada tahun 726 H, Nashir bin as Syaraf Abu Al Fadhl al Haitsami dihukum mati karena menghina ayat-ayat Allah dan bergaul dengan para zindiq. Padahal dia orang yang menghafal kitab At Tanbih, dan bacaan al qur’annya sangat bagus (al Bidayah wa an Nihayah : 14/ 122 )
Berkata Al Qadhi Iyadh : “ Para ulama Malikiyah
yang berada di Bagdad pada zaman khalifah al Muqtadir telah sepakat untuk
menjatuhkan hukuman mati kepada al Halaj, kemudian menyalibnya, hal itu karena
dia menganggap dirinya Allah dan menyakini Aqidah al Hulul,
serta menyatakan bahwa dirinya ((أنا الحق, padahal al Halaj secara lahir,
dia menjalankan syare’at. Al Halaj ini taubatnya tidak diterima ( di dunia ) “
(Asy Syifa’ : 2/1091 )
4. Ghozwul Fikri.
Munculnya pemikiran-pemikiran sesat seperti
liberalisme, pluralisme dan sekulerisme telah mendorong terjadi gelombang
kemurtadan di kalangan kaum muslimin, karena paham-paham tersebut mengajarkan
bahwa semua agama sama, dan semua orang bebas melakukan perbuatan apapun juga,
tanpa takut dosa. Wallahu A’lam
Read More »
Label:
BERITA
Arti Pacaran Dalam islam
Sebenarnya pacaran dalam remaja sekarang di bagi 2 yaitu pacaran Kopdar atau Kopi Darat yang berarti ketemuan dan sebagainya, terus LDR (Long Distance Relationship) yang artinya hubungan jarak jauh. Lalu bagaimana Islam sendiri memandang keduanya?Telah sama-sama kita ketahui bahwa Islam adalah agama yang mengharamkan perbuatan zina, termasuk juga perbuatan yang mendekati.
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra, 17 : 32)
Lalu apa saja perbuatan dan sikap yang tergolong mendekati zina itu ? Diantaranya adalah; Saling memandang,merajuk atau manja baik langsung atau dalam text/chat,bersentuhan,berpelukan,teleponan hanya untuk memecah rasa kangen. Karena unsur tersebut sangat di larang dalam Islam, maka dari itulah Pacaran dalam bentuk apapun itu Haram hukumnya.
Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadits sebagai berikut:
Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: “Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia
lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya.” (HR. Al-Bukhari dan Imam
Muslim)
Dalil di atas kemudian juga diperkuat lagi oleh beberapa hadits dan ayat Al-Qur’an berikut:
“Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya.”
(HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan.” (HR. Imam Ahmad)
“Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Hadist Hasan, Thabrani dalam Mu’jam Kabir 20/174/386)
“Demi Allah, tangan Rasulallah SAW tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) sama sekali meskipun dalam keadaan memba’iat. Beliau tidak memba’iat mereka kecuali dengan mangatakan: “Saya ba’iat kalian.” (HR. Al-Bukhari)
“Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita.” (HR. Malik, Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)
Telah berkata Aisyah
r.a. “Demi Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) melainkan dia hanya membai’atnya (mengambil janji) dengan perkataaan.”
(HR. Al-Bukhari dan Ibnu
Majah).
“Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain.
Karena pandangan yang pertama mubah untukmu.
Namun yang kedua adalah haram.” (HR. Abu Dawud, Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)
“Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barang siapa yang memalingkan (menundukan) pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari Kiamat.” (HR. Imam Ahmad)
Dari Jarir bin Abdullah
r.a. dikatakan: “Aku bertanya kepada Rasulallah SAW tentang memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan (menundukan) pandanganku.” (HR. Imam Muslim)
“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidak-lah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (merendahkan suara) dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab, 33 : 32)
Dalam bahasa mudahnya, kami menyempurnakan dengan fase berikut; Pacaran dan LDR itu sama sama dosa karena apa ? karena bisa menimbulkan hal-hal yang berkaitan dengan nafsu berlebihan seperti manja,mengandalkan seseorang,marah,cemburu,kesal,dll. Dan dari sebab itu pula kita tidak bisa menjamin apa kita bisa menjaga semua aurat kita dalam pacaran dan LDR termasuk suara di telepon, suara ketawa, dan sebagainya. Ada baiknya jika ada orang yang menyukai Anda, bisa di kasih pencerahan dengan artikel ini.
Lalu bagaimana cara terbaik kalau kita suka sama seseorang ?
Kalau kita masih muda dan masih disibukan dengan aktifitas pribadi, sebaiknya rasa cinta kasih sayang kita hanya kita persembahkan ke Allah dan Orang Tua serta Keluarga kita, jangan pernah yang namanya mencoba jaga hati karena kita tidaklah tau apa yang akan terjadi di masa depan, termasuk ucapan jaga hati takutnya kita tak sesuai dengan ucapan kita, rujuknya ke dosa . Adapun jika kita sudah mantap untuk nikah tetapi misal terganjal harus nunggu wisuda atau sejenisnya, maka yang benar caranya bukan pacaran akan tetapi Ta’aruf.
Read More »
Label:
BERITA
Langganan:
Postingan (Atom)


