Download this Blogger Template by Clicking Here!

Ad 468 X 60

Senin, 21 Desember 2015

Fiqhul I'tikaf


Fiqhul I'tikaf (Hukum dan Adab I'tikaf)


Masuk Al-Asyrul Awakhir... sepuluh hari terakhir Ramadan, hidupkan sunah nabi dengan beri'tikaf. Silakan dipahami dasar-dasarnya... 


Hukum dan Adab I'tikaf

Definisi:

I'tikaf (الاعتكاف) dari segi bahasa berasal dari kata (العكوف). Artinya; Menetap dan berada di sekitarnya pada masa yang lama.Seperti firman Allah dalam surat Al-Anbiya: 52 dan surat Asy-Syu'ara: 71.

Sedangkan dari segi istilah, yang dimaksud i'tikaf adalah menetap di masjid dalam waktu tertentu dengan niat beribadah.

Landasan Hukum:

Syariat I'tikaf dinyatakan dalam Alquran, hadits dan perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam serta para sahabat.

-      Dalam surat Al Baqarah ayat125 Allah Ta'ala berfirman,

أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ     - سورة البقرة: 135

"…Bersihkan rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud." (QS. Albaqarah: 125)
Aisyah radhiallahu anha berkata,

 أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ  - متفق عليه

"Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan i'tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan hingga beliau wafat. Kemudian para isterinya melakukan I'tikaf sesudahnya." (Muttafaq alaih).

Para ulama sepakat bahwa i'tikaf adalah perbuatan sunah baik bagi laki-laki maupun wanita. Kecuali jika seseorang bernazar untuk i'tikaf, maka dia wajib menunaikan nazarnya.

Lama i'tikaf dan Waktunya

Pendapat yang kuat bahwa lama I'tikaf minimal sehari atau semalam, berdasarkan riwayat dari Umar bin Khattab, bahwa beliau menyampaikan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa dirinya dimasa jahiliah pernah bernazar untuk I'tikaf di Masjidilharam selama satu malam,maka Rasulullah saw bersabda, 'Tunaikan nazarmu." (HR. Abu Daud danTirmizi)

Ada pula pendapat yangmengatakan bahwa I'tikaf dapat dilakukan walau beberapa saat saja diam dimasjid. Namun, selain bahwa hal ini tidak ada landasan dalilnya, juga tidak sesuai dengan makna I'tikaf yang menunjukkan berdiam di suatu tempat dalam waktu yang lama. Bahkan Imam Nawawi yang mazhabnya (Syafii) berpendapat bahwa i'tikaf boleh dilakukan walau sesaat tetap menganjurkan agar I'tikaf dilakukan tidak kurang dari sehari, karena tidak ada riwayat dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para shahabat bahwa mereka melakukan i'tikaf kurang dari sehari.

Sedangkan lama maksimal i'tikaf tidak ada batasnya dengan syarat seseorang tidak melalaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya atau melalaikan hak-hak orang lain yang menjadi kewajibannya. Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di tahun wafatnya pernah melakukan I'tikaf selama dua puluh hari (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Adapun waktu i'tikaf, berdasarkan jumhur ulama,sunah dilakukan kapan saja, baik di bulan Ramadan maupun di luar bulan Ramadan. Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah melakukan i'tikaf di bulan Syawal (Muttafaq alaih). Beliau juga diriwayatkan pernah i'tikaf di awal, di pertengahan dan akhir Ramadan (HR. Muslim). Namun waktu i'tikaf yang paling utama dan selalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lakukan hingga akhir hayatnya adalah pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan.

Masjid Tempat I'tikaf

Masjid yang disyaratkan sebagai tempat i'tikaf adalah masjid yang biasa dipakai untuk shalat berjamaah lima waktu. Lebih utama lagi jika masjid tersebut juga digunakan untuk shalat Jum'at. Lebih utama lagi jika dilakukan di tiga masjid utama; Masjidilharam, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha.

Terdapat atsar dari Ali bin Thalib dan Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa i'tikaf tidak sah kecuali di masjid yang dilaksanakan didalamnya shalat berjamaah (Mushannaf Abdurrazzaq, no. 8009). Disamping, jika i'tikaf dilakukan di masjid yang tidak ada jamaah shalat fardhu, peserta i'tikaf akan dihadapkan dua perkara negatif; Dia tidak dapat shalat berjamaah, atau akan sering keluar tempat i'tikafnya untuk shalat berjamaah di masjid lain.

Yang dimaksud masjid sebagai tempat i'tikaf adalah tempat yang dikhususkan untuk shalat dan semua area yang bersambung dengan masjid serta dibatasi pagar masjid, termasuk halaman, ruang menyimpan barang, atau kantor di dalam masjid.

Secara teknis, akan lebih baik jika masjidnya memiliki fasilitas yang dibutuhkan peserta i'tikaf, seperti tempat MCK yang cukup, atau ruangan yang luas tempat tidur dan menyimpan barang bawaan.

Kapan mulai I'tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan dan kapan berakhir?

Jumhur ulama berpendapat bahwa i'tikaf dimulai sejak sebelum matahari terbenam di malam ke-21 Ramadan. Berdasarkan kenyataan bahwa malam 21 adalah bagian dari sepuluh malam terakhir Ramadan, bahkan termasuk malam ganjil yang diharapkan turun Lailatul Qadar.  Ada juga yang berpendapat bahwa awal i'tikaf dimulai sejak shalat Fajar tanggal 21 Ramadan. Berdasarkan hadits Aisyah ra bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam jika hendak i'tikaf, beliau shalat Fajar, setelah itu beliau masuk ke tempat i'tikafnya (HR. Muslim).

Adapun waktu berakhirnya, sebagian ulama berpendapat bahwa i'tikaf berakhir ketika dia akan keluar untuk melakukan shalat Id, namun tidak terlarang jika dia ingin keluar sebelum waktu itu. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa waktu i'tikaf berakhir sejak matahari terbenam di hari terakhir Ramadan.

I'tikaf Bagi Wanita

Wanita dibolehkan melakukan I'tikaf berdasarkan keumuman ayat. Juga berdasarkan hadits yang telah disebutkan bahwa isteri-isteri Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan i'tikaf. Terdapat juga riwayat bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan Aisyah dan Hafshah untuk melakukan I'tikaf (HR. Bukhari)

Namun para ulama umumnya memberikan syarat bagi wanita yang hendak melakukan I'tikaf, yaitu mereka harus mendapatkan izin dari walinya, atau suaminya bagi yang sudah menikah, tidak menimbulkan fitnah, ada tempat khusus bagi wanita di masjid dan tidak sedang dalam haidh dan nifas.

Keluar dari Masjid saat I'tikaf

Secara umum, orang yang sedang i'tikaf tidak boleh keluar dari masjid. Kecuali jika ada kebutuhan pribadi mendesak yang membuatnya harus keluar dari masjid.

Aisyah radhillahu anha berkata,

وَإِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُدْخِلُ عَلَيَّ رَأْسَهُ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةٍ إِذَا كَانَ مُعْتَكِفًا  - متفق عليه

"Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyorongkan kepalanya kepadaku sedangkan dia berada di dalam masjid, lalu aku menyisir kepalanya. Beliau tidak masuk rumah kecuali jika ada kebutuhan jika sedang I'tikaf." (Muttafaqalaih)

Perkara-perkara yang dianggap kebutuhan mendesak sehingga seorang yang i'tikaf boleh keluar masjid  adalah; buang hajat, bersuci, makan, minum,shalat Jumat dan perkara lainnya yang mendesak, jika semua itu tidak dapat dilakukan atau tidak tersedia sarananya dalam area masjid.
Keluar dari masjid karena melakukan hal-hal tersebut tidak membatalkan I'tikaf. Dia dapat pulang ke rumahnya untuk melakukan hal-hal tersebut, lalu lekas kembali jika telah selesai dan kemudian meneruskan kembali i'tikafnya. Termasuk dalam hal ini adalah wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah i'tikaf.

Akan tetapi jika seseorang keluar dari area masjid tanpa kebutuhan mendesak, seperti berjual beli, bekerja, berkunjung,dll. Maka i'tikafnya batal. Jika dia ingin kembali, maka niat i'tikaf lagi dariawal.

Bahkan, orang yang sedang i'tikaf disunahkan tidak keluar masjid untuk menjenguk orang sakit, menyaksikan jenazah dan mencumbu isterinya, sebagaimana perkataan Aisyah dalam hal ini (HR. Abu Daud).

Pembatal I'tikaf

Berdasarkan ayat yang telah disebutkan, bahwa yang jelas-jelas dilarang saat I'tikaf adalah berjimak. Maka para ulama sepakat bahwa berjimak membatalkan I'tikaf. Adapun bercumbu, sebagian ulama mengatakan bahwa hal tersebut membatalkan jika diiringi syahwat dan keluar mani. Adapun jika tidak diiringi syahwat dan tidak mengeluarkan mani, tidak membatalkan.

Termasuk yang dianggap membatalkan adalah keluar dari masjid tanpa keperluan pribadi yang mendesak. Begitu pula dianggap membatalkan jika seseorang niat dengan azam kuat untuk keluar dari I'tikaf, walaupun dia masih berdiam di masjid.

Seseorang dibolehkan membatalkan I'tikafnya dan tidak ada konsekwensi apa-apa baginya. Namun jika tidak ada alasan mendesak, hal tersebut dimakruhkan, karena ibadah yang sudah dimulai hendaknya diselesaikan kecuali ada alasan yang kuat untuk menghentikannya.

Yang dianjurkan, dibolehkan dan dilarang

Dianjurkan untuk fokus dan konsentrasi dalam ibadah, khususnya shalat fardhu, dan memperbanyak ibadah sunah, seperti  tilawatul quran , berdoa, berzikir, muhasabah, talabul ilmi, membaca bacaan bermanfaat, dll. Namun tetap dibolehkan berbicara atau ngobrol seperlunya asal tidak menjadi bagian utama kegiatan i'tikaf, sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dikunjungi Safhiah binti Huyay, isterinya, saat beliau i'tikaf dan berbicara dengannya beberapa saat. Dibolehkan pula membersihkan diri dan merapikan penampilan sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam disisirkan Aisyah ra saat beliau I'tikaf.

Dilarang saat I'tikaf menyibukkan diri dalam urusan dunia, apalagi melakukan perbuatan yang haram seperti ghibah, namimah atau memandang pandangan yang haram baik secara langsung atau melalui perangkat hp dan semacamnya.

Hindari perkara-perkara yang berlebihan walau dibolehkan, seperti makan, minum, tidur, ngobrol, dll.

Read More »

Hukum Fitnah


Hukum  Menyebar Fitnah Dan Menyebarkan Keburukan Orang lain

Rasulullah SAW menjelaskan, tatkala ditanya oleh seorang sahabat, "Wahai Rasulullah, apakah itu ghibah?"
Lalu jawab Baginda, "Menyebut sesuatu yang tidak disukai oleh saudaramu di belakangnya!".
Kemudian beliau ditanya lagi, "Bagaimana jika apa yang disebutkan itu benar?"
Jawab beliau, "Kalau sekiranya apa yang disebutkan itu benar, maka itulah ghibah, tetapi jika hal itu tidak benar, maka engkau telah melakukan buhtan (kebohongan besar)." ~ Hadits Riwayat Muslim, Abu Daud dan At-Tarmizi.
Ghibah maksudnya menyebutkan keburukan orang lain meskipun benar.
Buhtan maksudnya memfitnah dan menciptakan keburukan orang.
Orang yang mendengar ucapan ghibah juga turut memikul dosa ghibah kecuali dia mengingkari dengan lidah atau menerima dengan hatinya (yakni tidak menyampaikan cerita itu).
Bila ada kesempatan, maka lebih utama baginya mengalihkan ghibah tersebut dengan pembicaraan yang lebih manfaat.
**
Ghibah bukan hanya pada ucapan lidah, tetapi setiap gerakan, isyarat, ungkapan, celaan, tulisan atau gelar yang berbaur hinaan.
Mendengarkan ghibah dengan sikap kagum dan menyetujui apa yang dikatakannya, hukumnya sama dengan ghibah. Pahala amal kebaikan orang yang melakukan ghibah akan diberikan kepada orang yang menjadi sasaran ghibahnya.
**
Islam mengharamkan dan melarang ghibah karena bisa mengakibatkan putus ukhwah, rusak kasih sayang, timbul permusuhan, tersebar aib dan lahir kehinaan.
Rasulullah SAW bersabda: "Seseorang hamba yang membicarakan sesuatu yang belum jelas baginya (hakikat dan akibatnya), akan dilempar ke neraka jahanam sejauh antara timur dan barat." ~ Riwayat Muslim
**
Kata "fitnah" berasal dari bahasa Arab yang berarti kekacauan, bencana, cobaan dan penyesatan. Fitnah sering dimaksudkan dengan berita bohong atau tuduhan yang diada-adakan untuk membinasakan seseorang. Al-Quran dalam surat Al-Hujarat ayat 12 jelas menguraikan persoalan fitnah.
"Wahai orang yang beriman jauhilah kebanyakan dari prasangka, (sehingga kamu tidak menyangka sangkaan yang dilarang) karena sesungguhnya sebagian dari prasangka itu adalah dosa dan janganlah sebagian kamu menggunjing setengahnya yang lain. Apakah seseorang dari kamu suka memakan daging saudaranya yang telah mati? ( Jika demikian kondisi mengumpat) maka sudah tentu kamu jijik kepadanya. (Jadi patuhilah larangan2 tersebut) dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Penerima Taubat lagi Maha Penyayang ".
**
Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, maka hendaklah ia mengucapkan kata yang baik dan kalau tidak, harus diam." ~ Riwayat Bukhari dan Muslim.
Rasulullah SAW ditanya tentang perilaku apakah yang paling banyak memasukkan seseorang ke dalam surga. Jawab Baginda "Taqwa kepada Allah dan keindahan akhlak, dan ketika beliau ditanya:" Apakah yang paling banyak memasukkan orang ke dalam neraka. "Beliau menjawab:" Kejahatan mulut dan kemaluan ".
Allah telah memperingatkan kaum yang suka berbohong dan berdusta di dalam firmanNya berarti: "Maka nyatalah bahwa tidak ada yang lebih zhalim dari orang yang mereka-reka perkara2 yang dusta terhadap Allah, dan mendustakan sebaik2 saja kebenaran itu disampaikan kepadanya. Bukankah (telah diketahui bahwa) dalam neraka jahanam tersedia tempat tinggal bagi orang2 kafir? " ~ Surah az-Zumar ayat 32.
Allah berfirman: "Maukah Aku beritakan kepadamu, kepada siapakah syaitan2 itu selalu turun? Mereka turun ke tiap2 pendusta yang berdosa, yang mendengar sungguh2 (apa yang disampaikan oleh syaitan2 itu) sedangkan kebanyakan beritanya adalah dusta." ~ Surah asy-Syuras 'ayat 221-223.
Sabda Rasulullah SAW bermaksud: "Barangsiapa mengendalikan lidahnya (dari membicarakan kehormatan orang) maka Allah akan menutup kecelaannya (hal2 yang memalukan). Siapapun yang menahan amarahnya, Allah akan melindungi dari siksa Nya. Dan siapa yang meminta kelonggarannya kepada Allah, maka Allah akan menerima permintaan kelonggarannya. " ~ Hadits Riwayat Ibnu Abib-Duanya.
Hadis Rasulullah SAW diriwayatkan dari Hudzaifah ra berkata: Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Tidak akan masuk surga orang yang suka menebar fitnah."
Allah SWT menempatkan dosa membuat fitnah lebih buruk dampaknya daripada membunuh. Firman Allah: "... fitnah itu besar (dahsyat) dari melakukan pembunuhan ..." ~ Surah al-Baqarah, ayat 217.
**
Jadi, hidup ini janganlah asyik mencari keburukan orang lain, apalagi asyik suka memfitnah demi mencari kepuasan diri agar diri berkuasa dan ingin dipercaya.


Read More »

Berkah Mendidik Anak Laki-Laki dan Perempuan

Berkah Mendidik Anak Laki-Laki dan Perempuan

Barang siapa diuji dengan anak-anak perempuan, kemudian berlaku baikk kepada mereka, niscaya mereka menjadi penghalangnya dari neraka (HR. Bukhori Muslim)Barang siapa menanggung dua atau tiga anak perempuan, dua atau tiga saudara perempuan hingga mereka meninggal dunia atau ia mati meninggalkan mereka, aku dan dia seperti ini (Rasulullah sambil mengisyaratkan telunjuk dan jari tengah)- HR. Ahmad
Beberapa orang tua yang memiliki anak laki-laki ptotes, hellooowww kenapa yang mendapat keistimewaan seperti itu adalah mendidik dan membesarkan anak perempuan. Sebagai ibu yang memiliki anak laki-laki dan perempuan saya pun dapat merasakan betapa aktifnya anak laki-laki dibandingkan kakak perempuannya. “Harusnya kan yang punya anak cowok dapet pahala lebih banyak, karena harus legowo beberes rumah hampir setiap saat dan hanya bisa mengelus dada saat satu persatu perabot rumah menjadi korban” kira-kira demikian curcol para ibu dengan anak laki-laki.
Nah, ternyata… mendidik anak perempuan memiliki tantangan tersendiri setelah mereka baligh, berbeda dengan anak laki-laki yang ketika kecil telah diberikan bekal agama akan jauh lebih tegak lurus walaupun ada banyak godaan di luar sana. Belum lagi biasanya anak laki-laki dianggap lebih superior dibanding memiliki anak perempuan, oleh karenanya begitu banyak hadist yang menyatakan keutamaan mendidik dan membesarkan anak perempuan.
Sebelum berdiskusi lebih lanjut tentang bagaimana mendidik dan membesarkan anak perempuan kita harus ingat bahwa ada 4 tahapan masa yang dialami oleh anak perempuan di mana masing-masing tahapan tersebut membutuhkan ilmu dan pendidikan yang sesuai agar anak tersebut tumbuh menjadi pribadi yang sholihah dan qonitat.
  1. Anak, di fase ini peran orang tua sangatlah besar. Anak perempuan biasanya sangat kooperatif dan mudah diajak diskusi serta empatinya juga sangat tinggi.
  2. Baligh – Menikah. Pastikan ibadahnya sudah baik serta pemahaman tentang ilmu kewanitaan seperti bagaimana seharusnya saat haid, dan lain-lain.
  3. Istri. Harus diingatkan bahwa dalam Islam tidak ada hubungan antara mertua dan menantu, mengapa??? Karena setelah menikah secara otomatis bakti kepada orang tua juga setara dengan bakti kepada mertua. Wajib diingat pula bahwa termaktub jelas di surah An-Nisa’ : 34 bahwa nafkah yang diberikan suami kepada istri hanya sebagian di dalamnya masih ada kewajiban anak laki-laki kepada orang tuanya dan juga hak suami itu sendiri, tentu saja harus tetap memperhatikan kebutuhan keluarga.
  4. Ibu. Diberitahukan peran Ibu demikian mulia sebagai madrasah bagi anak-anaknya, setiap pengorbanan yang mucul sejak kehamilan, melahirkan, menyusui, akkan diganjar dengan pahala yang melimpah. Bahkan secara aqidah, wanita yang sedang hamil memang dikondisikan tidak haid agar interaksinya dengan Allah dan Al-Qur’an tidak pernah terputus untuk memberikan nuansa keislaman terbaik pada janin yang dikandungnya… Wallahu a’lam



Read More »

Sejarah sholat


Begini asal usul kenapa dalam Islam akhirnya ada sholat lima waktu
perintah sholat berawal dari perjalanan Nabi Muhammad SAW yang dikenal dengan Isra Mi'raj.


Dalam ajaran Islam, sholat merupakan ibadah yang paling membedakan pemeluk agama ini dengan agama lain. Seperti yang kerap diceritakan oleh para penceramah, perintah sholat berawal dari perjalanan Nabi Muhammad SAW yang dikenal dengan sebutan Isra Mi'raj. Lantas tahukah kamu kisah awal mula lima sholat yang diwajibkan?

Masing-masing sholat memiliki sejarah sendiri. Berikut ini brilio.net sajikan asal usul singkat sholat-sholat tersebut, seperti dikutip dari buku Sejarah Ibadah yang ditulis oleh Syahruddin El Fikri, Jumat (3/7):

1. Subuh
Sholat Subuh pertama kali dilaksanakan oleh Nabi Adam AS selepas diturunkan ke bumi. Pemandangan yang dilihatnya pertama kali adalah kegelapan karena dimungkinkan beliau pertama kali menjejak bumi pada malam hari. Ketika fajar telah nampak, nabi pertama itu melakukan sholat dua rakaat.

Rakaat pertama merupakan tanda syukur karena telah lepas dari kegelapan malam sedangkan rakaat kedua sebagai tanda syukur karena siang telah hadir.

2. Zuhur
Nabi Ibrahim AS merupakan orang pertama yang melakukan Sholat Zuhur. Kala beliau telah mendapat seruan untuk menggantikan posisi putranya Ismail dengan seekor kibas untuk disembelih, bertepatan dengan posisi matahari di atas kepala. Maka sebagai bentuk syukur, beliau melakukan sujud sebanyak 4 rakaat.

Rakaat pertama untuk penebusan putranya. Rakaat kedua karena dibukanya dukacita dirinya dan anaknya. Rakaat ketiga untuk memohon keridaan Allah. Rakaat keempat karena korbannya diganti dengan kibas.

3. Asar
Pelaksanaan Sholat Asar pertama kali adalah sebagai bentuk syukur Nabi Yunus karena telah keluar dari perut ikan paus yang telah menelannya. Ikan tersebut memuntahkan Nabi Yunus di tepi pantai ketika waktu Asar tiba.

Rakaat pertama menyimbolkan kegelapan karena kesalahan. Rakaat untuk kegelapan dari air laut. Rakaat ketiga menandakan kegelapan dari lokal. Sedangkan rakaat keempat sebagai lambang kegelapan dalam perut ikan.

4. Magrib
Nabi Isa AS dibebaskan oleh Allah dari kejahilan kaumnya ketika matahari telah terbenam. Maka sebagai bentuk syukurnya beliau beribadah tiga rakaat dan ini menjadikannya orang pertama yang melaksanakan Sholat Magrib.

Rakaat pertama untuk menafikan Tuhan lain dan hanya meng-Esakan Allah. Rakaat kedua untuk menghilangkan fitnah yang ditujukan pada ibunya mengenai kehamilan tanpa suami. Sedangkan rakaat ketiga uuntuk meyakinkan kaumnya bahwa Tuhan hanyalah Allah semata.

5. Isya
Nabi Musa AS adalah orang pertama yang mengerjakan Sholat Isya. Pelaksanaan sholat ini didasari bebasnya dia dari perasaan dukacita ketika tersesat ingin keluar dari negeri Madyan. Perasaan yang menyebabkan tak nyaman itu diluluhkan-Nya pada waktu Isya akhir. Lalu bersembahyanglah Nabi Musa sebanyak 4 rakaat sebagai tanda syukurnya.

Rakaat awal melambangkan duka citanya pada istri. Rakaat kedua sebagai tanda duka cita pada saudaranya Harun. Rakaat ketiga dan keempat sebagai tanda duka cita kepada Firaun dan anaknya.



Read More »

Minggu, 20 Desember 2015

Sejarah,hukum dan dasar berkurban


Sejarah,hukum dan dasar berkurban


Qurban

Qurban (kurban) adalah hewan tertentu yang disembelih bagi manusia untuk menjadi lebih dekat dengan kasih sayang Allah. Dalam fiqh qurban disebut "udhiyya" yang berarti hewan yang disembelih saat Idul Adha.
Qurban dilaksanakan pada bulan dzulhijjah karena  merupakan salah satu bulan suci bagi umat muslim dimana mereka diperintahkan untuk berqurban yaitu melakukan penyembelihan hewan qurban yang disyariatkan dalam hukum Islam seperti kambing, sapi, kerbau, unta,dan lain lain kemudian di bagikan kepada orang di sekitar kampung . Ada aturan khusus dalam hal penyembelihan hewan qurban dan ini membedakannya dengan penyembelihan hewan biasa
Semua umat Islam yang tidak melaksanakan haji merayakan hari raya idul azha Pada setiap hari itu, umat Islam  disunnahkan untuk berqurban dimana mereka menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh umat Islam di suatu kampung di sekitarnya.
Keutamaan Qurban
Qurban dalam Islam mempunyai keistimewaan atau keutamaan, baik di dunia ini maupun di akhirat kelak. Hal ini dapat di ambil dari pernyataan Rasululah Saw sbb :
Artinya : Aisyah meriwayatkan, bahwa Nabi Saw bersabda : Tidak ada amal yang dilakukan oleh anak Adam pada hari nahr yang lebih dicintai Allah, selain mengalirkan darah (menyembelih hewan). Dan hewan yang disembelih itu kelak di hari kiamat akan datang (menemui orang yang qurban) lengkap dengan tanduk, kuku dan sepatu kakinya. Dan sesungguhnya darah akan diterima Allah  sebelum darah itu jatuh ke tanah. Karena itu lakukanlah qurban itu dengan seikhlas mungkin. (HR Tirmidzi).
Dari hadis ini lalu diimajinasikan, bahwa hewan qurban itu nanti di hari kiamat akan menjadi kendaraan ke surga. Itulah kebaikan qurban di akhirat. Sementara di dunia dapat memberikan gizi kepada orang-orang miskin. Karena sasaran utama daging qurban adalah untuk fakir miskin, kendati orang kaya, bahkan yang berqurbanpun boleh mencicipinya. Ini, dapat ditarik dari surat al-Haji di atas yang mengatakan ”maka makanlah sebagian (daging qurban itu) dan berikanlah (sebagian yang lain) kepada orang miskin yang tidak minta-minta maupun yang minta-minta”.
Hukum Berkurban

Sebagian menyatakan WAJIB bagi yang mampu (secara ekonomi) dan yang lain menyatakan sunnah muakkad. Untuk bagi yang mampu secara ekonomi sebaiknya berqurban dan tidak meninggalkannya karena #QurbanKitaQualitasKita dalam ketaatan pada perintah Allah SWT, apalagi Rasulullah telah “mengancam” bahwa :
Barangsiapa memiliki kelapangan, namun ia tidak berqurban, maka janganlah datangi mushalla kami” (HR. Ahmad)
Binatang yang Dibolehkan untuk Kurban
Binatang yang boleh untuk kurban adalah unta, sapi (kerbau) dan kambing. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan.
Dan dianggap memadai berkurban dengan domba yang berumur setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina.
.
Binatang-Binatang yang Tidak Dibolehkan untuk Kurban
Syarat-syarat binatang yang untuk kurban adalah binatang yang bebas dari aib (cacat). Karena itu, tidak boleh berkurban dengan binatang yang aib seperti di bawah ini:
  1. Binatang yang penyakitnya terlihat dengan jelas.
  2. Binatang yang buta dan jelas terlihat kebutaannya
  3. Binatang yang pincang sekali.
  4. Binatang yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.
  5. Binatang yang cacat, yaitu binatang yang telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.

Selain binatang yang lima di atas, ada binatang-binatang lain juga yang tidak boleh untuk di kurban, yaitu sebagai berikut:
  1. Hatma’ (ompong gigi depannya, seluruhnya).
  2. Ashma’ (yang kulit tanduknya pecah).
  3. Umya’ (buta).
  4. Taula’ (yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan).
  5. Jarba’ (yang banyak penyakit kudisnya).
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Hewan kurban disyaratkan tidak disembelih sesudah terbit matahari pada hari ‘Iduladha. Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari mana saja yang termasuk hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Setelah tiga hari tersebut tidak ada lagi waktu penyembelihannya.
Bergabung dalam Berkurban
Dalam berkurban dibolehkan untuk bergabung jika binatang korban itu berupa unta atau sapi (kerbau). Karena sapi (kerbau) atau unta berlaku untuk tujuh orang jika mereka semua bermaksud berkurban dan bertaqarrub kepada Allah SWT.
Berikut ini akan disebutkan beberapa hukum dan adab seputar penyembelihan hewan, baik itu qurban ataupun yang lain.
Tata cara menyembelih hewan qurban
1.Membaca basmalah tatkala hendak menyembelih hewan. Dan ini merupakan syarat yang tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa, ataupun jahil (tidak tahu). Bila dia sengaja atau lupa atau tidak tahu sehingga tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka dianggap tidak sah dan hewan tersebut haram dimakan.
Dasarnya adalah keumuman firman Allah subḥānahu wa ta'āla (glorified and exalted be He):
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.” (Al-An’am: 121)
2.Yang menyembelih adalah orang yang berakal. orang gila tidak sah sembelihannya walaupun membaca basmalah, sebab tidak ada niat dan kehendak pada dirinya, dan dia termasuk yang diangkat pena takdir darinya.
3.Yang menyembelih harus muslim atau ahli kitab (Bukan Yahudi atau Nasrani). Untuk muslim, permasalahannya sudah jelas. Adapun ahli kitab, dasarnya adalah firman Allah :
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu.” (Al-Ma`idah: 5)
Dan yang dimaksud ‘makanan’ ahli kitab dalam ayat ini adalah sembelihan mereka, sebagaimana penafsiran sebagian salaf.
.
Sebagian ulama menyatakan, terkhusus hewan qurban, tidak boleh disembelih oleh ahli kitab atau diwakilkan kepada ahli kitab. Sebab qurban adalah amalan ibadah untuk taqarrub kepada Allah, maka tidak sah kecuali dilakukan oleh seorang muslim. Wallahu a’lam.
4.. Terpancarnya darah
Dan ini akan terwujud dengan dua ketentuan:
1. Alatnya untuk menyembelih  harus tajam, terbuat dari besi atau batu tajam. Tidak boleh dari kuku, tulang, atau gigi. Disyariatkan untuk mengasahnya terlebih dahulu sebelum menyembelih.
2. Dengan memutus al-wadjan, yaitu dua urat tebal yang meliputi tenggorokan. Inilah persyaratan dan batas minimal yang harus disembelih menurut pendapat yang rajih. Sebab, dengan terputusnya kedua urat tersebut, darah akan terpancar deras dan mempercepat kematian hewan tersebut.

http://shofaabdillah.blogspot.com

 http:/dewinursanti94.blogspot.com

Read More »